Tertibkan Pengetap Solar Bersubsidi

- Rabu, 27 Februari 2019 | 10:00 WIB
Rahmad Mas’ud
Rahmad Mas’ud

BALIKPAPAN-Adanya oknum yang mengetap solar menggunakan truk sangat disayangkan Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud. Pasalnya, tangki truk yang dimodifikasi itu mampu menampung 1,4 ton solar bersubsidi.

Oleh karenanya, menurut Rahmad, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Pertamina dan aparat kepolisian, guna meningkatkan pengawasan terhadap truk yang mengantre solar di SPBU.

“Pemkot akan berkoordinasi dengan PT Pertamina dan aparat kepolisian untuk menertibkan oknum yang mengetap BBM bersubsidi di SPBU. Yang dirugikan banyak pihak. Bukan Pertamina, tapi masyarakat penerima subsidi. Kita akan koordinasi dengan Pertamina untuk ambil langkah-langkah supaya tidak ada antrean” kata Rahmad Mas’ud, Selasa (26/2).

Solar yang ditap di sejumlah SPBU di Kota Minyak itu, diduga dijual kembali kepada pemilik alat berat yang beroperasi di Samboja, Kutai Kartanegara. “Yang jelas, ini sudah melanggar Undang-Undang Migas, ada sanksi pidananya. Yang seperti ini harus ditindak, karena berdampak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Rahmad.

Dengan adanya pengetap, dikatakannya, akan membuat penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. “Ini kekhawatiran kita semua. Kami akan minta bantuan kepolisian dan pihak-pihak terkait dalam hal ini Pertamina,” akunya.

Oleh karenanya, agar tidak merugikan masyarakat, sudah saatnya ada regulasi yang mengatur hal tersebut. “Kendaraan truk besar dan tronton itu bukan kendaraan yang gunakan BBM subsidi. Mereka harus gunakan BBM industri. Kalau mereka pakai juga, ini menyebabkan terjadinya antrean. Saya juga saksikan sendiri di Kebun Sayur. Yang antre bukan mobil yang wajib untuk disubsidi,” tandasnya.

Dia meyakini, jika modus penyelewengan seperti ini terus berulang, maka antrean tetap terjadi meski dilakukan penambahan SPBU. Pengetapan solar ini dilakukan karena perbedaan harga jual solar subsidi dan nonsubsidi terlalu jauh.

“Itu bisa separuh harga. Mudah-mudahan ini jadi catatan kita semua, termasuk Pertamina dan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pengetap BBM bersubsidi akan dijerat dengan pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya, penjara maksimal empat tahun penjara. (cha/vie/k1)

 

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X