BALIKPAPAN-Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Balikpapan mengadakan rapat koordinasi (rakor), sekaligus evaluasi kerja sama yang sudah dibangun sejak 2018. Kegiatan ini dihadiri Kepala DPMPT Kota Balikpapan, Elvin Junaedi dan Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan, Kusumo.
Elvin Junaedi melalui Kabid Pengaduan Layanan Informasi dan Kebijakan (PLIK), Yuyun Ningsih SH MAd mengatakan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja melalui para pengusaha atau pemberi pekerjaan.
“DPMPT dalam sinergi ini memberikan data perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar di DPMPT kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menarik perusahaan agar mengasuransikan seluruh pekerjanya,” ujar Yuyun Ningsih.
Kacab BPJS Ketenagakerjaan, Kusumo menambahkan, jaminan sosial merupakan tanggung jawab pengusaha atau pemberi pekerjaan. Sebaliknya, para pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
“Jaminan yang wajib diberikan kepada tenaga kerja oleh pemberi kerja meliputi jaminan kesehatan, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Untuk usaha kecil cukup dua, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian,” ujar Kusumo.
Dia menambahkan, memberikan perlindungan kepada pekerja juga tanggung jawab pemerintah daerah. Sedangkan rakor BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMPT Kota Balikpapan, sinergi yang terjalin diharapkan bisa memaksimalkan para pengusaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
“Kepesertaan jaminan sosial sangat penting bagi para pekerja dan pengusaha sendiri. Sejak mulai mendaftarkan usahanya, pengusaha harus memberikan kepastian jaminan sosial kepada pekerjanya. Karena, ketika mulai usaha, mulai berlaku risiko usaha. Jangan sampai baru mulai usaha, usahanya tidak jalan karena mengurus pekerjanya yang kena insiden, gara-gara tidak punya jaminan sosial,” terang Kusumo.
Melalui perizinan, ujar Kusumo, bisa juga mengontrol pengusaha-pengusaha yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. “Misal, ketika pengusaha memperpanjang usahanya ke DPMPT, bisa dilihat apakah memiliki jaminan sosial para pekerjanya. Kalau tidak, bisa kena sanksi administrasi, tidak dilayani pelayanan publik,” pungkasnya. (ono/k1)