KPU Siapkan 50 Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara

- Selasa, 5 Maret 2019 | 12:17 WIB
PERDANA: KPU PPU mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu. Hari pertama yang disortir dan dilipat adalah surat suara calon presiden.
PERDANA: KPU PPU mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu. Hari pertama yang disortir dan dilipat adalah surat suara calon presiden.

PENAJAM-KPU Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan 50 petugas untuk penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2019. Selain pegawai melibatkan internal sekretariat KPU PPU, juga melibatkan warga. Penyortiran dan pelipatan surat suara mulai berlangsung di Aula Kantor KPU PPU, Senin (4/3).

Ketua KPU PPU Feri Mei Efendi mengatakan, penyortiran dan pelipatan surat suara ditargetkan selama 10 sampai 14 hari. Karena itu, KPU menyiapkan petugas sortir dan pelipatan surat suara sebanyak 50 orang.

“Ada 50 orang yang bertugas menyortir dan melipat. Kita target 10 hari atau dua minggu sudah selesai. Waktu Pilkada 2018, ada 23 petugas sortir dan lipat surat suara, itu butuh waktu seminggu. Itupun siang dan malam proses pelipatannya. Nah, ini membutuhkan waktu yang agak lama karena jumlah surat suara sangat banyak. Karena ada lima item surat suara, yakni surat suara calon presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten,” kata Feri Mei Efendi pada media ini, kemarin.

Hari pertama pelipatan surat suara, kata Feri Mei Efendi, didahulukan penyortiran dan pelipatan surat suara calon presiden.

“Setelah surat suara calon presiden selesai. Kemudian dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara DPR RI, setelah itu DPD, DPRD provinsi dan terakhir DPRD kabupaten,” ungkapnya.

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara selain diawasi oleh internal Sekretariat KPU PPU, juga awasi oleh Bawaslu dan pengamanan dari pihak kepolisian. Feri Mei Efendi mengungkapkan, untuk menjaga keamanan surat suara, KPU menerapkan beberapa larangan di area penyortiran dan pelipatan logistik pemilu tersebut. Petugas sortir dan lipat surat suara tidak boleh bawa masuk air minum, tas, tidak boleh pakai jaket, tidak boleh merokok dan anak kecil.

“Yang berpotensi mengancam keamanan surat suara tidak boleh dibawa masuk ke lokasi penyortiran,” tuturnya.

Ia mengingatkan, kepada petugas sortir surat suara agar melakukan pemeriksaan secara seksama setiap lembar. “Jumlah setiap bungkus itu harus dipastikan. Misalnya, setiap bukus plastik 10 lembar surat suara, maka harus dihitung baik-baik. Pastikan jumlahnya 10 lembar, kita tidak menginginkan kalau sudah sampai di TPS  ada yang kurang surat suaranya,” imbuhnya.

Surat suara yang telah diterima KPU PPU saat ini baru 823 koli. Sementara 240 koli masih dalam perjalanan.

“Surat suara yang belum datang hanya DPD. Informasinya, kapal ekspedisi baru sandar hari ini (kemarin, Red.) di Pelabuhan Kariangau Balikpapan,” ujarnya.

Sementara itu Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu PPU Mohammad Khazin menekankan, proses penyortiran dan pelipatan harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat. “Setiap surat suara yang dilipat itu dalam keadaan utuh dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (kad/vie)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

KPU Kubar Diisi Wajah Baru

Jumat, 29 Maret 2024 | 17:45 WIB

Sembilan PPK di Kaltim Dapat Teguran Tertulis

Jumat, 29 Maret 2024 | 17:25 WIB

8 Hakim Bakal Adili Sidang Sengketa Pilpres

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:10 WIB

Prabowo Subianto Ubah Ubah TKN Jadi GSN  

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:10 WIB
X