TANA PASER- Anggota Unit Reskrim Polsek Tanah Grogot membekuk dua orang pemuda berinisial Sa (26) dan Ay (20) yang diduga sebagai pengedar pil koplo jenis Yurindo.
Dari tangan mereka tersangka polisi mengamankan sedikitnya 1.674 butir pil yurindo, beserta barang bukti di antaranya dua HP Vivo warna hitam, uang sebesar Rp 224 ribu.
“Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengenai asal barang yang diedarkannya,” ujar Kapolsek Tanah Grogot AKP Budiarso didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Grogot Bripka Jahirruddin.
Ditambahkan Bripka Jahir, pengungkapan yang dipimpin Kapolsek berawal dari penangkapan terhadap AY (20) pada minggu (3/3) sekitar pukul 21.00 wita dan ditemukan pil koplo 19 butir. Setelah diinterogasi AY mengaku mendapatkan barang haram itu dari Sa yang tinggal di Jalan Hos.Cokroaminoto Gang. Keluarga RT 002 RW.002 Kecamatan Tanah Grogot .
Sekira pukul 22.30 wita, Sa langsung ditangkap di rumahnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan 1.655 pil Yorindo dan barang bukti lainya," ungkap Bripka Jahir-akrab Jahirruddin disapa. Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun. (ian/yud)