Hukuman La Yappe Akan Inkrah

- Selasa, 5 Maret 2019 | 12:34 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Lima hari sejak diganjar majelis hakim terhadap La Yappe, belum ada tanda-tanda bahwa terdakwa maupun kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhi kepada terdakwa ke Pengadilan Tinggi di Samarinda. 

"Belum ada rencana mengajukan banding, saya masih akan koordinasi dengan terdakwa," ujar kuasa hukum terdakwa, Yohannes Maroko kepada Balikpapan Pos saat ditemui di PN Balikpapan, Senin (4/3) sore. 

Jika dalam dua hari ke dapan, kuasa hukum terdakwa tak juga mengajukan banding, makan putusan majelis hakim pada perasidangan terakhir kemarin, akan secara otomatis mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka La Yappe pun akan menjalani hukuman penjara seumur hidupnya. 

Hal yang sama disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Mujiono. Dikatakannya, jika dalam tujuh hari sesuai waktu yang diberikan majelis hakim tidak ada pengajuan banding baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka putusan hakim akan bekekuatan hukum tetap. "Benar, jika tidak ada banding selama tujuh haru, maka akan inkrah," ujarnya. 

Sementara dalam sidang terakhir yang digelar beberapa waktu yang lalu, majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Mardika mengganjar La Yappe seumur hidup penjara, lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap H. Edy Rachman. Usai divonis, saat itu terdakwa dan kuasa hukumnya mengatakan masih pikir-pikir. 

Sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi pada 9 September lalu,sekira pukul 04.00 Wita. Peristiwa berdarah itu diduga berawal dari selisih paham antara korban, Edy Rachman,  warga Jalan Soekarno Hatta Km 5 RT47 Perumahan Nirwana Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Edy saat itu tercatat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) daerah pemilihan Balikpapan Utara, meregang nyawa setelah mendapat sejumlah luka timpasan parang di bagian kepalanya.

Korban ditemukan tergeletak bersama sepeda motor di dalam parit pinggir jalan di kawasan Jalan MT Haryono RT 43 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, tepatnya di depan salah satu bengkel ketok magic. Pembunuhnya bernama La Yappe warga Jalan Metinjau, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, yang usai kejadian langsung menyerahkan diri ke polisi. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X