Admin Group ‘Gay Pijat’ Batal Dituntut

- Rabu, 6 Maret 2019 | 12:25 WIB
DIJERAT UU ITE: Aipin Kuswana alias Abah Kumis (merah) saat dimintai keterangan penyidik di ruang Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan.
DIJERAT UU ITE: Aipin Kuswana alias Abah Kumis (merah) saat dimintai keterangan penyidik di ruang Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan.

BALIKPAPAN-Terdakwa Aripin Kusnawan alias Abah Kumis (53) yang merupakan admin group ‘Gay Pijat Kota Balikpapan (Kaltim)’ menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (5/3) pukul 14.00 Wita.

Sidang yang digelar di ruang Sari tersebut diagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tazrimin. Akan tetapi dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Mardika terpaksa menunda persidangan lantaran dua rekannya berhalangan hadiri.

“Sidang hari ini yang beragendakan tuntutan oleh jaksa, ditunda. Sidang akan kembali digelar pada Senin depan,” ujarnya menutup persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Yohannes Maroko kepada Balikpapan Pos, pada Selasa (5/3), mengatakan, sebagai kuasa hukum, mereka hanya bisa menunggu persidangan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh majelis hakim. Mereka tidak mempunyai kewenangan jika persidangan terpaksa ditunda oleh majelis hakim ataupun jaksa.

“Kami hanya menunggu jadwal persidangannya saja. Kasus ini memang sudah memasuki tuntutan karena pemerksaan saksi-saksi sudah rampung. Berapa pun nantinya hukumannya, akan tetap kami lakukan pembelaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini Abah Kumis diganjar penyidik kepolisian dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kasus ini terungkap,  setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap salah satu grup LGBT di media sosial Facebook, polisi akhirnya mengamankan satu pelaku, yakni admin grup tersebut. Grup dengan nama “Gay Pijat Kota Balikpapan (Kaltim)” dan memiliki 576 anggota itu, kebanyakan memuat konten kesusilaan, saat itu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pembuat atau admin grup tersebut memiliki akun bernama Arifin Bpn. Setelah memastikan, polisi akhirnya menangkap Aripin Kuswana alias Abah Kumis (53) warga Jalan Inpres II RT 47, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Abah Kumis yang mengaku tukang pijat khusus laki-laki  ini diringkus pada Senin, 26 November 2018 lalu sekira pukul 21.30 Wita di salah satu warung di Jalan Ahmad Yani. Ketika itu Abah tengah menunggu pelanggannya. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X