Senin Depan, Nahkoda Kapal Ever Judger Divonis

- Jumat, 8 Maret 2019 | 11:32 WIB
Kebakaran kapal MV ever Judger di Teluk Balikpapan.
Kebakaran kapal MV ever Judger di Teluk Balikpapan.

BALIKPAPAN-Sidang lanjutan dengan terdakwa nakhoda kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi (50) akan kembali digelar Senin tanggal 11 Maret 2019 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan.

"Sidang lanjutan dengan agenda vonis atau putusan akan digelar Senin depan," ujar salah satu tim Jaksa Penununtut Umum (JPU) yang menangani perkara itu, Rakhmi kepada Balikpapan Pos, Rabu (6/3) kemarin. 

Ditambahkannya, sidang putusan digelar setelah tim kuasa hukum terdakwa, rampung menyampaikan dan membacakan pembelaan (pleidio) pada persidangan sebelumnya. Tak hanya itu, usai pembacaan pleidoi, jaksa juga sudah menyampaikan tanggapan (replik) atas pleudoi kuasa hukum terdakwa. "Kemarin kami juga sudah menyampaikan tanggapan," pungkasnya. 

Sebelum dilakukan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, sidang tuntutan pada pekan lalu, JPU menununtut terdakwa dengan Pasal 98 ayat 1, 2 dan 3 juncto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, subsider satu tahun. Tuntutan itu dipertimbangkan setelah mendengar mendengar 28 saksi serta sembilan ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan. 

“Bahwa telah diakui oleh saksi dalam persidangan, di mana terdakwa selaku pemimpin tertinggi di kapal Ever Judger yang menjadi penyebab tumpahan minyak, setelah jangkar mengenai pipa Pertamina harus bertanggung jawab,” kata Ita. Setelah jeda sejenak, kemudian dilanjutkannya.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah akibat tumpahan minyak, mengakibatkan lima orang meninggal dunia. Mencemarkan lingkungan, merusak hutan mangrove, hingga membuat Pertamina mengalami kerugian,” tutur Ita didampingi Jaksa Rakhmi, beberapa waktu lalu. 

Tumpahan minyak terjadi di Teluk Balikpapan tanggal 31 Maret 2018 yang lalu akibat jangkar kapal MV Ever Judger mengenai jalur pipa minyak Pertamina Balikpapan-PPU, sehingga bergeser dan terputus. Tumpahan minyak di laut itu akhirnya terbakar hingga menewaskan lima orang, yakni Agus Salim (42), Wahyu Gusti Anggoro (27), Imam Nur Rohim (42), Suyono (55), dan Sutoyo (42). Hutan mangrove dan permukiman warga di pesisir Balikpapan tercemar. Biota laut banyak yang mati ketika itu. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X