BALIKPAPAN - Setelah mendapat banyaknya keluhan dari pengguna jalan, di kawasan Balikpapan Baru terkait adanya videotron yang lampunya membuat mata pengendara silau, pihak Satpol PP langsung turun tangan.
Diketahui, videotron itu terpasang di Kompleks Perumahan Baru Baru, tepatnya didekat bundaran Monyet, dipasang sangat rendah dan nyaris sejajar dengan kendaraan yang melintas. Hal ini yang membuat pandangan pengendara menjadi silau, terlebih saat melintas di malam hari.
"Sangat menyilaukan maya sekali, apalagi melintas di malam hari. Pokoknya sangat mengganggu," ujar salah satu pengguna jalan Anwar.
Mendengar akan keluhan warga, jajaran Satpol PP yang dipimpin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Suparpto, langsung mendatangi lokasi videotron tersebut.
Sesampainya di sana, petugas Satpol PP mendapati para pekerja yang memperbaiki videotron di kawasan Balikpapan Baru. Akan tetapi saat ditanya terkait ijin-ijinnya, para pekerja ini tidak dapat menunjukan ijinnya. Karena itu petugas baret coklat ini langsung menghentikan kegiatan dan mematikan pemutaran videotron yang dianggap mengganggu pengguna jalan.
"Videotron sudah saya matikan dan di hentikan pekerjaanya karena belum bisa menunjukkan ijinnya," tegas Suprapto, kemarin.
Tak hanya itu, box aliran listri videotron tersebut juga digembok oleh pihak Satpol PP. Dan kuncinya di bawa ke kantor sambil menunggu pemilik videotron datang ke kantor untuk menunjukan surat-surat ijinnya.
"Kami amankan peralatan pekerjaannya, sama box aliran listrinya kami gembok agar tidak bisa di hidupkan. Sambip menunggu pemiliknya menunjukan surat-suratnya," terangnya.
Pihaknya memberi waktu agar pemilik videotron dapat menunjukan ijin-ijin pemasangan vedeotron di sana. Jika nantinya tidak dapat menunjukan ijin, tidak menutup kemungkinan pihak Satpol PP akan membongkar paksa videotron yang sudah meresahkan pengguna jalan tersebut.
Sementara itu Kasi Ops Satpol PP, Siswanto mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan DPMPT Balikpapan guna menanyakan izin reklame Videotron yang ada di bundaran monyet Balikpapan Baru.
"Kalau untuk izin mendirikan bangunan (IMB)-nya memang sudah ada. Namun, tentang izin reklamenya sampai saat ini belum ada dikeluarkan dari DPMPT Balikpapan. Nanti kita cek lagi," timpal Siswanto. (pri/yud)