Videotron Ganggu Penglihatan Pengguna Jalan

- Sabtu, 9 Maret 2019 | 10:44 WIB
DIMATIKAN: Petugas Satpol PP saat mematikan videotron di kawasan Balikpapan Baru lantaran dikeluhkan warga dan tidak berizin. (satpol pp untuk balpos)
DIMATIKAN: Petugas Satpol PP saat mematikan videotron di kawasan Balikpapan Baru lantaran dikeluhkan warga dan tidak berizin. (satpol pp untuk balpos)

BALIKPAPAN - Setelah mendapat banyaknya keluhan dari pengguna jalan, di kawasan Balikpapan Baru terkait adanya videotron yang lampunya membuat mata pengendara silau, pihak Satpol PP langsung turun tangan.

Diketahui, videotron itu terpasang di Kompleks Perumahan Baru Baru, tepatnya didekat bundaran Monyet, dipasang sangat rendah dan nyaris sejajar dengan kendaraan yang melintas. Hal ini yang  membuat pandangan pengendara menjadi silau, terlebih saat melintas di malam hari.

"Sangat menyilaukan maya sekali, apalagi melintas di malam hari. Pokoknya sangat mengganggu," ujar salah satu pengguna jalan Anwar.

Mendengar akan keluhan warga, jajaran Satpol PP yang dipimpin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Suparpto, langsung mendatangi lokasi videotron tersebut.

Sesampainya di sana, petugas Satpol PP mendapati para pekerja yang memperbaiki videotron di kawasan Balikpapan Baru. Akan tetapi saat ditanya terkait ijin-ijinnya, para pekerja ini tidak dapat menunjukan ijinnya. Karena itu petugas baret coklat ini langsung menghentikan kegiatan dan mematikan pemutaran videotron yang dianggap mengganggu pengguna jalan.

"Videotron sudah saya matikan dan di hentikan pekerjaanya karena belum bisa menunjukkan ijinnya," tegas Suprapto, kemarin.

Tak hanya itu, box aliran listri videotron tersebut juga digembok oleh pihak Satpol PP. Dan kuncinya di bawa ke kantor sambil menunggu pemilik videotron datang ke kantor untuk menunjukan surat-surat ijinnya.

"Kami amankan peralatan pekerjaannya, sama box aliran listrinya kami gembok agar tidak bisa di hidupkan. Sambip menunggu pemiliknya menunjukan surat-suratnya," terangnya.

Pihaknya memberi waktu agar pemilik videotron dapat menunjukan ijin-ijin pemasangan vedeotron di sana. Jika nantinya tidak dapat menunjukan ijin, tidak menutup kemungkinan pihak Satpol PP akan membongkar paksa videotron yang sudah meresahkan pengguna jalan tersebut. 

Sementara itu Kasi Ops Satpol PP, Siswanto mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan DPMPT Balikpapan guna menanyakan izin reklame Videotron yang ada di bundaran monyet Balikpapan Baru.

"Kalau untuk izin mendirikan bangunan (IMB)-nya memang sudah ada. Namun, tentang izin reklamenya sampai saat ini belum ada dikeluarkan dari DPMPT Balikpapan. Nanti kita cek lagi," timpal Siswanto. (pri/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X