Produksi Batu Bara Dibatasi Kementerian ESDM

- Rabu, 13 Maret 2019 | 10:45 WIB
EMAS HITAM:Batu bara sebagai komoditas unggulan Kaltim akan dibatasi produksinya oleh pemerintah pusat.(ist)
EMAS HITAM:Batu bara sebagai komoditas unggulan Kaltim akan dibatasi produksinya oleh pemerintah pusat.(ist)

BALIKPAPAN-Masyarakat Kaltim siap-siap kecewa dengan kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya, batu bara sebagai salah satu komoditas unggulan daerah ini, akan dibatasi produksinya. Adanya kebijakan tersebut diprediksi akan menganggu perekonomian masyarakat Kaltim.  

Demikian diungkapkan Gubernur Kaltim Isran Noor, pada

pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perencanaan Pembangunan Wilayah II, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (11/3).

Isran mengaku, dirinya telah menerima surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pembatasan produksi batu bara yang berasal dari izin usaha pertambangan (IUP). 

"Kaltim akan mengalami masalah besar. Karena ada surat dari Kementerian ESDM, bahwa produksi batu bara yang berasal dari IUP akan dikurangi. Dimana, untuk IUP, hanya boleh memproduksi 4 kali 8 juta ton. Karena 8 juta ton di tahun 2018 sebagai realisasi DMO (Domestik Market Obligation) batu bara yang berasal dari IUP," tandas Isran. 

Untuk diketahui, produksi batu bara di Kaltim yang berasal dari IUP pada tahun 2018 sebanyak 92 juta ton. Jika memakai acuan yang sama dari capaian produksi tahun 2018, maka jumlah batu bara yang dapat diproduksi berdasarkan surat dari Kementerian ESDM hanya 32 juta ton. 

"Yang bisa diproduksi hanya itu, 4 kali 8 juta ton, berarti 32 juta ton. Artinya, 60 juta ton tidak bisa diproduksi," bebernya. Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi Kaltim.

"Kalau ini benar terjadi, maka Kaltim akan pertumbuhan ekonomi Kaltim akan menurun. Kemungkinan minus, ya di bawah 3 persen. Menjadi 2.8 persen," sebutnya. 

Dirinya pun berharap, kebijakan Kementerian ESDM tersebut dibatalkan. Pasalnya, selama ini perekonomian Kaltim masih sangat bergantung pada sektor ini. Untuk itu, dirinya telah mengadukan kebijakan itu kepada Presiden Joko Widodo karena sangat merugikan perekonomian Kaltim. 

"Semoga surat ini batal. Kami sudah membuat surat ke presiden. Tembusannya ke menteri keuangan dan menteri ESDM, supaya pembatasan itu jangan dilakukan. Karena dengan kondisi ekonomi sulit saat ini membuat  masyarakat Kaltim semakin menderita," tandasnya. (cha/vie)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X