Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

- Rabu, 13 Maret 2019 | 11:39 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Tujuh hari pasca sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus pembuangan bayi di kloset Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, beberapa waktu lalu, akan digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan agenda pleidoi.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Indra Gunawan, SH saat diwawancarai Balikpapan Pos, Selasa (12/3) sore, mengatakan pihaknya telah rampung mempersiapkan pledoi atau pembelaan yang dilakukan terhadap terdakwa. Tinggal memberikan dan membacakan di hadapan majelis hakim.

“Kalau untuk pembelaan sudah kami siapkan, tinggal membacakan di persidangan. Untuk sidang pleidoi belum tahu pasti, mungkin besok atau luas,” ujarnya.

Sementara saat disinggung soal pembelaan yang akan mereka sampaikan, ditambahkannya, adalah permohonan permintaan keringanan kepada majelis hakim. Di mana menurut mereka, terdakwa adalah korban di mana pelakunya adalah tetangganya yang juga sudah dilapor ke Polsek Wonosobo. Kemudian terdakwa masih status pelajar yang perlu harus belajar kembali. “Intinya meminta keringanan kepada majelis hakim. Selama persidangan juga klien kami kooperatif dan tidak pernah memberikan keterangan yang berbelit,” tambahnya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut menuntut terdakwa dengan tuntutan 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut setelah terbukti melakukan kesalahan seperti yang dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, penemuan bayi di kloset bandara terjadi tanggal 19 Oktober 2018. ND selaku terdakwa tiba bersama orangtuanya di Bandara SAMS Sepinggan sekira pukul 23.00 Wita. Setelah turun dari pesawat, terdakwa langsung permisi ke orangtuanya untuk ke toilet karena merasa perutnya mules. Rombongan keluarga terdakwa tiba di Balikpapan lantaran hendak mengunjugi keluarganya yang bekerja di Sangata, Kabupaten Kutai Timur.

Saat di toilet, karena merasa hendak buang air besar, terdakwa mengejan hingga akhirnya kepala bayi keluar. Saat itu terdakwa sempat mengubah posisi hingga mengarah ke kloset. Dan tidak berapa lama, bayi pun keluar dari dalam rahimnya menghadap ke atas, sementara ari-arinya masuk ke dalam kloset. Saat pertama lahir, sang bayi ternyata tidak bergerak dan menangis. Setelah melihat bayi itu, terdakwa sempat mengarahkan jari telunjuk tangan kanannya ke hidung bayi untuk mengecek apakah bernafas atau tidak. Dan ternyata bayi itu tidak bernafas lagi, saat itulah terdakwa merasa panik dan langsung menutup kloset itu dan membiarkan bayi berada di dalam. Selanjutnya, terdakwa pun langsung membersihkan bercak darah dari sang bayi hingga kemudian cepat-cepat meninggalkan toilet hingga akhirnya diketahui warga dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. (m4/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X