Cabut IMB, Lahan Eks Puskib Bisa Dibangun RTH

- Kamis, 14 Maret 2019 | 10:34 WIB
Perjuangan Wali Kota Rizal Effendi menjadikan lahan eks Puskib sebagai ruang terbuka hijau (RTH) hampir menjadi kenyataan. Pasalnya, Pemprov Kaltim telah menyetujui usulan itu, dengan syarat izin mendirikan bangunan (IMB) supermal dicabut.
Perjuangan Wali Kota Rizal Effendi menjadikan lahan eks Puskib sebagai ruang terbuka hijau (RTH) hampir menjadi kenyataan. Pasalnya, Pemprov Kaltim telah menyetujui usulan itu, dengan syarat izin mendirikan bangunan (IMB) supermal dicabut.

BALIKPAPAN-Perjuangan Wali Kota Rizal Effendi menjadikan lahan eks Puskib sebagai ruang terbuka hijau (RTH) hampir menjadi kenyataan. Pasalnya, Pemprov Kaltim telah menyetujui usulan itu, dengan syarat izin mendirikan bangunan (IMB) supermal dicabut.

“Terserah wali kota lah, yang penting selesaikan dulu IMB dengan pihak ketiga ini,” kata Wakil Gubernur Hadi Mulyadi di Hotel Novotel, kemarin (13/3). 

Hadi mengatakan, terpenting adalah penyelesaian dengan pihak ketiga supaya tidak ada gugatan. “Dia sudah diberi izin untuk membangun, lalu tiba-tiba minta RTH. Selesaikan dulu urusan itu (IMB, Red). Nanti jika sudah diselesaikan, maka akan kami izinkan,” katanya.

Lahan itu sebelumnya merupakan aset Pemprov Kaltim yang diserahkan kepada pihak ketiga, yakni Perusda Melati Bhakti Satya. Sehingga, sebelum lahan tersebut dihibahkan, Pemprov Kaltim menginginkan pencabutan IMB itu terselesaikan. “Kalau belum selesai, tapi sudah dijadikan RTH, nanti ada yang menuntut. Pasti ribut,” ujarnya.

Hadi juga mengaku telah bertemu dengan Perusda MBS. Hasilnya, kerja sama dengan pihak ketiga atau investor akan diputus karena dianggap wanprestasi. Mengingat, hingga kini tidak ada progres pembangunan alias mangkrak.

“Saya sudah ketemu dan kerja sama itu akan diputus. Intinya lahan itu bisa diserahkan, dihibahkan, asal persoalan tadi diselesaikan dulu. Kalau yang baik-baik, pasti kami serahkan,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan itu, Wali Kota Rizal Effendi mengatakan, IMB tersebut bisa digugurkan bila sekian lama tidak ada aktivitas pembangunan. Hanya saja, dirinya menampik jika IMB menjadi masalah dalam pembentukan RTH.

“Saya kira persoalan utama bukan IMB. Kalau soal itu menyelesaikannya gampang sekali. Persoalan utama, lahan itu sudah diserahkan ke Perusda MBS dan menjadi aset kerja sama dengan pihak swasta,” kata Rizal.

Dirinya pun menekankan bila IMB dicabut tidak serta-merta lahan itu bisa diambil kembali oleh Pemprov Kaltim. Sehingga, dia menginginkan Pemprov Kaltim melakukan kajian atas perjanjian kerja sama pembangunan supermal.

“Misalnya, perjanjiannya gugur karena sekian tahun tidak dibangun, berarti MBS bisa menarik kembali penyertaan aset dalam proyek kerja sama. Kemudian, MBS menyerahkan ke Pemprov Kaltim dan lahan itu dihibahkan ke Pemkot Balikpapan,” jelasnya.

Terlebih dalam perjanjian ada pasal yang mengatur risiko jika terjadi wanprestasi. “Tapi, saya nggak tahu isi perjanjian MBS dengan investor. Kalau sanksi atas risiko itu diberlakukan, saya yakin penyerahan kembali lahan bisa cepat dilakukan,” pungkas Rizal. (cha/vie/k1)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X