Gara-Gara Ini, Sidang Kasus Travel Umrah Itu Kembali Ditunda

- Kamis, 14 Maret 2019 | 11:09 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Sidang kasus dugaan penipuan ribuan jamaah umroh PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) yang gagal diberangkatkan, dengan terdakwa Hamzah Husain kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Rabu (13/3) siang. 

Informasi yang dihimpun di PN Balikpapan, sidang diagendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi. Namun sayang, tidak berapa lama sidang dibuka oleh ketua majelis hakim, Mustajab, sidang terpaksa ditunda kembali lantatan dua majelis hakim lainnya masih ada kegiatan di luar kota. 

"Sidang ditunda karena majelis hakim tidak lengkap. Untuk kasus ini sidangnya dilakukan pada pagi tanggal 18 Maret 2019 mendatang. Hari senin," ujar ketua majelis hakim sambil mengetuk palu. 

Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu, Hendro mengatakan, hakim berhalangan karena memang ada kerjaan di Jakarta. Oleh karena itu, sidang pun terpaksa ditunda hingga Senin depan. "Sidangnya minggu depan, hari Senin pagi. Ditunda karena memang ada kerjaan hakim di Jakarta," ujarnya. 

Selama ini Hamzah telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meskipun telah diamankan, dia tak kunjung mengganti atau mengembalikan uang jamaah, hingga akhirnya sebagian besar aset miliknya disita oleh penyidik termasuk kantor ATM yang berada di Gunung Malang disegel.

Direktur PT Arafah Tamasya Mulia (ATM), Hamzah Husain terpaksa mendekam di sel rutan Polda Kaltim sejak tanggal 30 November 2018 yang lalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuandan penggelapan terhadap ribuan calon jemaah haji dan umrah.

Dalam kasus ini kerugian korban yang ditaksir hingga Rp 200 miliar ini, polisi masih menetapkan tersangka tunggal, yakni Hamzah. Dan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, berkas terdakwa pun akhirnya rampung dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X