Pemkot Terbitkan Sertifikat Elektronik Pejabat Struktural

- Jumat, 15 Maret 2019 | 09:50 WIB
PERATURAN BARU: Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan saat mendengarkan arahan terkait sertifikat elektronik. (ist)
PERATURAN BARU: Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan saat mendengarkan arahan terkait sertifikat elektronik. (ist)

BALIKAPAPAN-Untuk mendukung proses implementasi e-Government dan pengamanan informasi di Pemkot Balikpapan, Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Balai Sertifikasi Elektronik menerbitkan sertifikat elektronik bagi pejabat eselon II, III dan IV.

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli mengatakan, penerbitan sertifikat elektronik ini nantinya digunakan pada sistem tata naskah elektronik (e-office), sistem perizinan (SiCantik), sistem pelayanan kelurahan (Simyankel), sistem administrasi kependudukan (Siak), dan produk hukum pemkot.

“Sistem ini akan memudahkan penandatanganan dokumen. Tidak mesti ada di kantor, di mana pun pejabat tersebut, saat di luar daerah masih bisa tanda tangan dengan hanya mengklik, maka sudah dinyatakan sah. Jadi, ini seperti tanda tangan biasa, tetapi menggunakan tanda tangan digital. Kami juga bisa mengurangi penggunaan kertas,” sambungnya Fadli.

 Sementara itu, menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Balikpapan, Irfan Taufik, sertifikat elektronik merupakan salah satu cara untuk memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik, guna mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara online. Yakni, memberikan jaminan autentik data, menjamin keutuhan data, serta anti penyangkalan.

“Secara sederhana sertifikat elektronik itu memuat tanda tangan elektronik dan identitas dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan penyelenggara sertifikat elektronik, dalam hal ini Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber Sandi Negara,” jelas Irfan Taufik.

Menurutnya, sertifikat elektronik masing-masing pejabat akan dilindungi passphrase -semacam kata sandi- yang akan dimasukkan oleh pejabat sebelum menandatangani suatu dokumen.

Passphrase tersebut harus dijaga, tidak boleh dipindahtangankan dan tidak boleh diketahui pihak lain. Karena, jika terjadi permasalahan hukum akibat penggunaan sertifikat elektronik pada suatu dokumen, maka menjadi tanggung jawab masing-masing pejabat yang bertanda tangan pada dokumen tersebut,” jelas Irfan Taufik.

Pemkot Balikpapan menargetkan 415 orang pejabat struktural memiliki sertifikat elektronik ini. Pemanfaatan sertifikat ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua UU tersebut menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik, wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik. (dan/rus/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X