Siswa SMA Pembuang Bayi Minta Keringanan Hukuman

- Sabtu, 16 Maret 2019 | 10:46 WIB
Pelaku saat diamankan.
Pelaku saat diamankan.

BALIKPAPAN-Pasca dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan pekan kemarin, terdawak pembuang bayi di kloset Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, ND (18) warga Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang masih berstatus siswi SMA akhirnya melakukan pembelaan melalu kuasa hukumnya.

Pembelaan itu disampaikan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang dengan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kamis (14/3) kemarin. Setelah majelis hakim yang diketuai oleh Pujiono memberikan kesempatan kepada kuasa hukumnya, Indra Gunawan, SH langsung membacakan pembelaan mereka.

“Hal yang meringankan, bahwa terdakwa adalah korban dari pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yang bernama Suripto dan sudah dilaporkan di Polsek Wonosobo sesuai laporan polisi nomor: LP/B/88/XI/2018/JATENG/RES.WSB tanggal 22 November 2018 yang lalu,” ujarn Indra.

Selain sebagai korban, kuasa hukum terdakwa juga mengatakan bahwa ND belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hal yang perlu dipertimbangkan majelis hakim, yakni bahwa terdakwa masih muda di mana masih bersekolah di salah satu SMA di Wonosobo sehingga masih mempunyai masa depan yang panjang.

Kemudian terdakwa selama persidangan memberikan keterangan bersikap jujur, sopan, dan tidak berbelit-belit. Selanjutnya yang terakhir adalah bahwa terdakwa masih memiliki orangtua yang bisa menjaga, menasehati dan membimbing terdakwa ke arah yang lebih baik.

“Dengan uraian tersebut di atas, maka kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada  majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rasa keadilan. Akhirnya kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya dari segala dakwaan dan tuntutan,” tambah Indra dalam pembacaan pleidoinya.

Usai mendengarkan permohonan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan. Dan mengatakan akan melanjutkan pada kamis depan dengan agenda putusan. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan,” ujar ketua majelis hakim sembari mengetok palu sebanyak tiga kali.

Penemuan bayi di kloset bandara terjadi tanggal 19 Oktober 2018. ND selaku terdakwa tiba bersama orangtuannya di Bandara SAMS Sepinggan sekira pukul 23.00 Wita. Setelah turun dari pesawat, terdakwa langsung permisi ke orangtuanya untuk ke toilet karena merasa perutnya mules. Rombongan keluarga terdakwa tiba di Balikpapan lantaran hendak mengunjugi keluarganya yang bekerja di Sangata, Kabupaten Kutai Timur. Saat di toilet, karena merasa hendak buang air besar, terdakwa mengejan hingga akhirnya kepala bayi keluar. Saat itu terdakwa sempat mengubah posisi hingga mengarah ke kloset. Dan tidak berapa lama, bayi pun keluar dari dalam rahimnya menghadap ke atas, sementara ari-arinya masuk ke dalam kloset.

Saat pertama lahir, sang bayi ternyata tidak bergerak dan menangis. Setelah melihat bayi itu, terdakwa sempat mengarahkan jari telunjuk tangan kanannya ke hidung bayi untuk mengecek apakah bernafas atau tidak. Dan ternyata bayi itu tidak bernafas lagi, saat itulah terdakwa merasa panik dan langsung menutup kloset itu dan membiarkan bayi berada di dalam. Selanjutnya, terdakwa pun langsung membersihkan bercak darah dari sang bayi hingga kemudian cepat-cepat meninggalkan toilet hingga akhirnya diketahui warga dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X