Pembunuh Bacaleg Dihukum Seumur Hidup, La Yappe Akhirnya Banding

- Sabtu, 16 Maret 2019 | 10:47 WIB
TERDAKWA: La Yappe usai menjalai persidangan beberapa waktu lalu.
TERDAKWA: La Yappe usai menjalai persidangan beberapa waktu lalu.

BALIKPAPAN-Setelah diganjar majelis hakim hukum penjara seumur hidup, La Yappe mengajukan banding ke Pengadilian Tinggi (PT) Samarinda. Upaya banding tersebut dilayangkan pembunuh H. Edi Rachman melalui kuasa hukumnnya, Yohannes Maroko usai vonis majelis hakim.

Sementara informasi yang dihimpun Balikpapan Pos di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (15/3) pagi, sampai saat ini, berkas La Yappe memang belum dikirim ke Pengadilan Tinggi. “Kemarin usai sidang, kuasa hukum terdakwa mengatakan piker-pikir, dan kemudian mereka menyatakan banding ke PT Samarinda. Berkasnya lagi dipersiapkan bagian pidana umum,” ujar Humas PN Balikpapan Pujiono kepada Balpos.

Ditambahkannya, jika berkas dilakukan banding, belum diketahui secara pasti kapan diputuskan di PT Samarinda. Bisa memakan waktu samapi dua ataupun tiga bulan kemudian. Namun meskipun seperti itu, PT Samarinda nantinya akan mengirimkan hasil dari putusan banding tersebut ke PN Balikpapan.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Yohannes Maroko ketika diwawancarai, mengaku kalau mereka belum menyiapkan nota banding ke PT. Akan tetapi permohonan mereka sudah disampaikan oleh pihak pengadilan dan sudah dinyatakan banding. Sementara saat ditanya apa alasan mereka banding, Yohannes mengatakan karena hukuman terdakwa terlalu berat.

“Kemarin kami jumpa dengan terdakwa, dia bermohon supaya banding agar hukumannya berkurang. Dia sedih karena hukumannya seumur hidup, dan kalau hukumannya tetap, tentu akan dikirim ke Nuasa Kambangan. Terdakwa tidak mau ke sana,” ujarnya.

Sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi pada 9 September lalu,sekira pukul 04.00 Wita. Peristiwa berdarah itu diduga berawal dari selisih paham antara korban, Edy Rachman,  warga Jalan Soekarno-Hatta Km 5 RT47 Perumahan Nirwana Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Edy saat itu tercatat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) daerah pemilihan Balikpapan Utara, meregang nyawa setelah mendapat sejumlah luka timpasan parang di bagian kepalanya. 

Korban ditemukan tergeletak bersama sepeda motor di dalam parit pinggir jalan di kawasan Jalan MT Haryono RT 43 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, tepatnya di depan salah satu bengkel ketok magic. Pembunuhnya bernama La Yappe warga Jalan Metinjau, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, yang usai kejadian langsung menyerahkan diri ke polisi. (m4/yud) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X