Soal Laporan Balik Pihak Ali Mansur

- Senin, 18 Maret 2019 | 10:26 WIB
Ahmadi Aziz
Ahmadi Aziz

BALIKPAPAN-Calon anggota (caleg) DPRD Balikpapan, Ali Mansur yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, siap melaporkan balik Bawaslu Balikpapan.

Bahyat Talhouni, kuasa hukum Ali Mansur mengaku, kesalahan berkampanye bukan semata kesalahan Ali Mansur. Tetapi diduga juga karena kesalahan Bawaslu Balikpapan.

Menurut Bahyat, Panwaslu Kelurahan Margo Mulyo dinilai telah melakukan pembiaran terhadap kliennya saat berkampanye di tempat ibadah. Pembiaran itu dianggap sebuah pelanggaran. Padahal, sesuai aturan, seharusnya Panwaslu memberikan teguran terlebih dahulu jika ada caleg yang berkampanye ilegal.

“Panwaslu dari kelurahan itu sudah melakukan pembiaran. Kalau kami lihat ketentuan dari Undang-Undang KPU harusnya dicegah itu,” katanya kepada awak media, kemarin. 

Oleh karena itu, ungkap Bahyat, pihaknya bakal memerkarakan kasus pembiaran kampanye ilegal itu kepada Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan (DKPP) dan kepolisian. “Kami akan melakukan laporan kepada DKPP dan kepolisian,” terangnya.

Laporan ini bukan tanpa dasar. Bahyat mengaku, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait dugaan pembiaran kampanye ilegal ini. Di antaranya, video saat Ali berkampanye di tempat ibadah.

“Saksi di persidangan berbicara, ‘Sengaja saya rekam itu supaya kita dapat bukti pidana pemilu.’ Di situlah terjadi pembiaran,” ungkapnya.

 Sebenarnya dugaan pembiaran ini sudah dilaporkan kepada hakim saat persidangan Ali. Namun, dia menilai, hakim tidak menghiraukan laporan tersebut. “Semua undang-undang yang kami berikan kepada hakim tidak dilihat sama sekali oleh hakim. Berarti bisa saya sebutkan hakim memakai kacamata kuda, kacamata yang hanya melihat satu sisi saja,” ujarnya.

Menanggapi ancaman laporan balik itu, Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis menanggapi santai. Menurut Ahmadi, anggotanya sudah bekerja sesuai prosedur, saat menindak kampanye ilegal yang dilakukan Ali Mansur.

“Kami sudah menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Proses yang kami lakukan semua terdokumentasi, semua teradministrasi dengan baik, dan prosesnya sesuai SOP (standard operating procedure) yang kami pahami, yang kami dapatkan dari Bawaslu pusat,” tegasnya saat ditemui awak media di kantornya, baru-baru ini.

Oleh karena itu, pihaknya siap menghadapi laporan dari Ali Mansur itu. “Kami sudah siapkan semuanya. Kami tetap mem-backup teman-teman yang ada di bawah (panwaslu kelurahan),” akunya. (dan/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X