Jaksa Belum Terima Berkas Selain Nakhoda Kapal Ever Judger

- Senin, 18 Maret 2019 | 11:04 WIB
TIDAK TERIMA: Nakhoda kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi kesal usai mendengar putusan majelis hakim di PN Balikpapan, beberapa waktu lalu.
TIDAK TERIMA: Nakhoda kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi kesal usai mendengar putusan majelis hakim di PN Balikpapan, beberapa waktu lalu.

BALIKPAPAN-Pasca divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar pada Senin (11/3) lalu, nakhoda kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi (50) masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Balikpapan. Statusnya masih terdakwa, lantaran putusan majelis hakim belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berkas terdakwa belum bisa dikatakan inkrah, lantaran masih ada upaya hukum yang dilakukan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya. Menurut informasi yang dihimpun Balikpapan Pos di PN Balikpapan, usai divonis bersalah, tim kuasa hukum terdakwa langsung mempersiapkan berkas dan menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

 “Kasusnya banding, artinya putusan majelis hakim tidak diterima dan dinyatakan banding oleh tim kuasa hukum terdakwa,” ujar Humas PN Balikpapan, Pujiono kepada Balikpapan Pos, kemarin (17/3).

Sementara itu, salah seorang dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara itu, Rakhmi mengatakan belum bisa memastikan, apakah putusan hakim dapat mereka terima. Mereka masih menunggu arahan dari pimpinan, setelah melaporkan apa hasil dari putusan majelis hakim mengenai kasus tumpahan minyak yang menewaskan lima orang itu.

“Masih menunggu arahan dari atasan. Yang pasti, hasil persidangan akan kami laporkan terlebih dahulu,” ujar Rakhmi, kemarin (17/3).

Saat disinggung tentang terdakwa lain selain nakhoda kapal MV Ever Judger, pihaknya belum menerima limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Mereka hanya menerima berkas satu orang tersangka yang sudah divonis, yakni Zhang Deyi.

“Kami hanya fokus kasus yang satu ini saja. Tidak ada yang lain. Karena memang baru satu ini yang kami terima berkasnya,” tambahnya.

Sekadar mengingatkan, tumpahan minyak terjadi di Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018 lalu. Tumpahan ini akibat jangkar kapal MV Ever Judger mengenai jalur pipa minyak Pertamina Balikpapan-PPU, sehingga bergeser dan terputus.

Tumpahan minyak di laut itu akhirnya terbakar hingga menewaskan lima orang. Yakni, Agus Salim (42), Wahyu Gusti Anggoro (27), Imam Nur Rohim (42), Suyono (55), dan Sutoyo (42). Hutan mangrove dan permukiman warga di pesisir Balikpapan tercemar. Dampaknya, biota laut banyak yang mati. (m4/cal/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X