BALIKPAPAN-Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memisahkan institusi Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung direspons Pemkot Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pemisahan itu bisa saja dilakukan mengingat kompleksnya tugas dari BPBD. Namun, pengambilan kebijakan itu harus dilakukan melakukan kajian mendalam. Apalagi, hal itu menyangkut anggaran, SDM, dan kapasitas kerja organisasi.
“Karena tugasnya semakin banyak, sehingga kami di daerah perlu menyesuaikan kemampuan dan kapasitas kerja OPD,” katanya usai upacara HUT Damkar ke-100 di halaman balai kota, Senin (18/3).
Dia menegaskan, melihat beban kerja OPD memang seharusnya ada pembenahan. Misalnya, kebakaran hutan, apakah dalam undang-undang termasuk bencana meski peralatannya milik satuan pemadam.
“Ini perlu diklirkan dulu. Nanti repot ‘kan kalau ada kebakaran hutan. Api itu biasanya satuan kebakaran yang menangani, tapi dalam UU itu masuk dalam bencana. Itu memang agak repot,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Balikpapan, Suseno mengatakan, pemisahan itu harus melalui pembahasan mendalam karena menyangkut efisiensi dan koordinasi.
“Termasuk sarana dan prasarana. Kalau dari sisi aturan, ya, memungkinkan. Di Indonesia ini ada pemadam kebakaran yang gabung dengan Satpol PP, ada yang dengan BPBD, ada juga yang berdiri sendiri,” aku Suseno.
Namun untuk Balikpapan, menurutnya, lebih efisien jika Damkar tetap bergabung dengan BPBD. “Tapi ‘kan ada pertimbangan yang lain, harus melalui kajian untuk pengembangan organisasi,” ujarnya.
Kajian akan dilakukan berbagai instansi mulai dari BPBD, organisasi tata laksana (ortal), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan BPBD. “Melalui kajian itu, bagaimana pengembangannya, sarana-prasarananya, SDM-nya, tantangannya, ya semua harus dikaji mendalam. Kalau tambah personel, bisa ya, bisa juga tidak,” pungkasnya. (dan/vie/k1)