Wagub Kecewa Produksi Batu Bara Dibatasi

- Selasa, 19 Maret 2019 | 10:46 WIB
KOMODITAS ANDALAN: Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM yang membatasi produksi batu bara membuat Pemprov Kaltim kecewa. (ilustrasi)
KOMODITAS ANDALAN: Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM yang membatasi produksi batu bara membuat Pemprov Kaltim kecewa. (ilustrasi)

BALIKPAPAN-Pemprov Kaltim melakukan sejumlah upaya untuk merevisi aturan pemerintah pusat terkait pembatasan produksi batu bara di Bumi Etam. Salah satunya, melakukan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 “Terkait gejolak adanya pembatasan produksi batu bara, sedang kami usulkan kepada Kementerian ESDM untuk direvisi. Instansi terkait sudah bertemu dengan Kementerian ESDM untuk dapat dievaluasi,” kata Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi kepada Balikpapan Pos, Minggu (17/3).

Menurut Hadi, pembatasan produksi batu bara akan berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran. “Pengangguran terbuka. Kalau ada pembatasan produksi batu bara, tentu dampaknya pengangguran,” tuturnya.

 Kendati demikian, hingga triwulan pertama 2019 belum ada keluhan dari pengusaha batu bara. “Sejauh ini berjalan, hingga Maret, tidak ada keluhan dari para pengusaha batu bara. Namun akan menjadi masalah ke depan. Tentu bukan berlaku pada 2019, kita menginginkan dikembalikan setidaknya seperti tahun sebelumnya,” tandasnya.

 Sebelumnya, Gubernur Isran Noor mengatakan, masyarakat Kaltim siap-siap kecewa dengan kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya, batu bara sebagai salah satu komoditas unggulan daerah ini akan dibatasi produksinya. Adanya kebijakan tersebut diprediksi akan mengganggu perekonomian Kaltim.

“Kaltim akan mengalami masalah besar. Karena ada surat dari Kementerian ESDM, bahwa produksi batu bara yang berasal dari IUP (izin usaha pertambangan) akan dikurangi. Di mana, untuk IUP, hanya boleh memproduksi 4 kali 8 juta ton. Karena 8 juta ton pada tahun 2018 sebagai realisasi DMO (domestic market obligation) batu bara yang berasal dari IUP,” tandas Gubernur Isran Noor saat pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perencanaan Pembangunan Wilayah II, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (11/3) lalu.

 Untuk diketahui, pada tahun 2018 produksi batu bara di Kaltim dari IUP sebanyak 92 juta ton. Jika memakai acuan yang sama dari capaian produksi tahun 2018, maka jumlah batu bara yang dapat diproduksi berdasarkan surat dari Kementerian ESDM hanya 32 juta ton.

“Yang bisa diproduksi hanya itu, 4 kali 8 juta ton, berarti 32 juta ton. Artinya, 60 juta ton tidak bisa diproduksi,” bebernya.

Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi Kaltim. “Kalau ini benar terjadi, maka pertumbuhan ekonomi Kaltim akan menurun. Kemungkinan minus, ya, di bawah 3 persen, menjadi 2,8 persen,” sebutnya. 

Dirinya pun berharap, kebijakan Kementerian ESDM tersebut dibatalkan. Pasalnya, selama ini perekonomian Kaltim masih bergantung pada sektor ini. Untuk itu, dirinya telah mengadukan kebijakan itu kepada Presiden Joko Widodo. 

“Semoga surat ini batal. Kami sudah membuat surat ke Presiden. Tembusannya ke menteri keuangan dan menteri ESDM, supaya pembatasan itu jangan dilakukan. Karena, dengan kondisi ekonomi sulit saat ini, membuat masyarakat Kaltim semakin menderita,” tandasnya. (pri/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X