Pengembangan Pariwisata Terkendala Legalitas Lahan

- Selasa, 19 Maret 2019 | 10:54 WIB
-ilustrasi
-ilustrasi

TANA PASER – Jumlah wisatawan yang berkunjung ke sejumlah destinasi wisata di Paser mengalami penurunan. Untuk pengembangan objek wisata alam yang potensial untuk menarik wisatawan berkunjung ke Kabupaten Paser masih terkendala permasalahan infrastruktur pendukung dan legalitas lahan. Itu karena kebanyakan objek wisata alam yang ada di Bumi Daya Taka masih dikuasai masyarakat dan belum dibebaskan pemkab.

“Harus diakui terjadi penurunan jumlah wisatawan pada tahun lalu (2018), hal ini diungkapkan dinas terkait dalam rapat koordinasi yang diadakan belum lama ini, setelah dievaluasi terjadinya penurunan jumlah wisatawan karena sejumlah sarana pendukung dan fasilitas baik menuju maupun yang ada di obyek wisata sudah tidak terawat dan akses jalan juga menjadi perhatian,” beber Sekdakab Paser, Katsul Wijaya.

Disebutkan Katsul, dari target PAD kabupaten Paser kurang lebih Rp 98 miliar dan hanya tercapai 89 persen, karena salah satu yang diharapkan menyumbang PAD adalah sektor Pariwisata malah merosot, karena disebabkan beberapa hal itu tadi seperti fasilitas di obyek wisata, dan akses menuju objek wisata yang masih belum sepenuhnya baik.

Ditanya minimnya anggaran yang dialokasikan di sektor pariwisata, Katsul tidak menampik kalau anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan pariwisata cukup minim, menurut Katsul, hal tersebut disebabkan selain karena keterbatasan anggaran juga dikarenakan masih belum jelasnya legalitas lahan sejumlah objek wisata.

“Untuk mengembangkan objek wisata, harus ada dulu legalitasnya. Jangan sampai nanti setelah dibangun sejumlah fasilitas penunjang pariwisata, belakangan hari muncul gugatan terhadap lahan yang menjadi obyek wisata tersebut, oleh karenanya saya minta dinas terkait menginventarisir legalitas lahan objek wisata,”ungkap Katsul.

Dikatakan Katsul, untuk pengembangan objek wisata ke depan, Pemkab akan menggandeng pemerintah desa setempat yang wilayahnya ada objek wisata, terkait pengelolaan dan perawatan fasilitas penunjang yang ada di objek wisata. (ian/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X