Bendahara Bilang Duit Jamaah Ada yang Masuk Rekening Pribadi, Ini Kata Bos ATM

- Selasa, 19 Maret 2019 | 11:14 WIB
PENGAKUAN SAKSI: Mantan bendahara PT ATM, Mutiah saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di PN Balikpapan, kemarin (18/3). Hamzah Husein membantah keterangan saksi.
PENGAKUAN SAKSI: Mantan bendahara PT ATM, Mutiah saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di PN Balikpapan, kemarin (18/3). Hamzah Husein membantah keterangan saksi.

BALIKPAPAN-Setelah sempat ditunda selama dua pekan, sidang kasus dugaan penipuan ratusan jamaah umroh PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) yang gagal diberangkatkan, kembali digelar pada Senin (18/3) siang. Persidangan di PN Balikpapan itu menghadirkan Hamzah Husain, Direktur PT ATM selaku terdakwa. Majelis hakim terdiri atas Ketua Mustajab dan dua anggota Bambang Ternggono dan Agnes Hari Nugraheni. Usai sidang dibuka, seorang saksi Mutiah yang tidak lain mantan bendahara PT ATM yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.

Mutiah mengaku bekerja sebagai bendahara selama dua tahun sejak 2017. Dia bersaksi, perusahaan menawarkan jasa perjalanan umroh dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 14,5 juta, Rp 15,5 juta, Rp 18 juta hingga Rp 22,5. Bahkan ada promo pemberangkatan gratis. Dalam satu bulan, dilakukan pemberangkatan jemaah umroh sebanyak empat kali. Namun entah mengapa di tahun 2018, pemberangkatan umroh tidak lagi berjalan lantaran tidak adanya biaya.

“Ketika jamaah mendaftar, uangnya masuk ke mana, mengapa dananya bisa habis, apakah saksi tidak mengetahuinya?,” cecar Mustajab.

“Uangnya masuk melalui kasir dan kemudian masuk ke bendahara. Ada juga yang ditransfer masuk ke rekening perusahaan. Tapi ada juga yang langsung masuk ke direktur (terdakwa, Red),” jawab Mutiah.

Apakah saksi selaku bendahara tidak mempertanyakan kepada atasannya atau melakukan pengecekan terhadap dana yang ada dalam rekening perusahaan? Ditanya oleh hakim, Mutiah mengaku pernah mempertanyakannya kepada terdakwa. Akan tetapi tidak ada jawaban hingga sekira 500 jamaah tidak dapat berangkat lagi lantaran tidak ada biaya. Saat persidangan, majelis hakim merasa janggal dengan perusahaan tersebut lantaran membuat harga perjalanan umroh seharga Rp 14,5 juta.

“Itu biayanya zaman dulu, kalau sekarang seperti pengakuan saksi, dana untuk perjalanan umroh minimal Rp 22,5 juta. Seperti apa itu pengelolaannya?,” kembali hakim mencecar pertanyaan.

Saat persidangan, terungkap dari sekitar 500 jamaah yang belum diberangkatkan, terdapat 13 orang yang melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai Rp 194 juta. Tidak menutup kemungkinan, akan ada lagi pelaporan tahap kedua dari para korban. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun kemudian mempertanyakan apakah terdakwa menanggapi keterangannya. Saat itu terdakwa membantah peryataan saksi yang mengatakan ada dana yang mengalir ke rekening pribadinya.

“Semua dana masuk ke rekening perusahaan. Tidak ada yang langsung masuk ke rekening pribadi saya. Saksi tidak terlalu banyak tahu soal perkara ini. Kemudian dari 500 jamaah yang belum diberangkatkan, sudah 200 jamaah yang berangkat sebelum perkara ini,” bantah Hamzah. Hakim menunda kembali persidangan untuk dilanjutkan pada Rabu (20/3). (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X