NAH LO...!! JPU Ngotot Pembunuh Pasutri Dihukum Mati

- Selasa, 19 Maret 2019 | 11:17 WIB
MEJA HIJAU: Unang Sudrajat dan Indra Putra saat menjalani persidangan di PN Balikpapan, beberapa waktu lalu.
MEJA HIJAU: Unang Sudrajat dan Indra Putra saat menjalani persidangan di PN Balikpapan, beberapa waktu lalu.

BALIKPAPAN-Putusan seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kepada Indra Putra (23) dan Unang Sudrajat (49), ternyata belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) lantaran ada yang mengajukan banding. Keduanya pelaku pembunuhan pasangan suami istri Irwanto (47) dan Sunarsih (42).

Humas Pengadilan Negeri Balikpapan, Pujiono, ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut dinyatakan banding dan naik ke Pengadilan Tinggi (PT) di Samarinda. “Berkasnya banding, yang mengajukan banding pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya kepada Balikpapan Pos, Minggu (17/3) kemarin.

Jaksa yang menangani kasus tersebut, memang tidak terima atas putusan hakim yang memvonis otak pelaku pembunuhan, Unang Sudrajat, hanya hukuman seumur hidup. Jaksa sepertinya ‘ngotot’ agar otak pelaku pembunuhan sadis itu divonis hukum mati seperti tuntutan yang mereka bacakan dalam persidangan beberapa pekan yang lalu.

“Berkasnya sudah dilimpahkan, kami banding karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan. Kemarin kami tuntut hukuman mati, tapi putusan seumur hidup, jadi kami yang menyatakan banding,” ujar Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Dian Herdiman kepada Balpos saat dikonfirmasi mengenai berkas banding mereka.

Ditambahkannya lagi, untuk hasil vonis di Pengadilan Tinggi, mereka belum tahu secara pasti. Bisa prosesnya selama satu bulan hingga tiga bulan. Tapi yang pasti, pihak vonisnya nanti akan diteruskan kepada mereka, jika sudah diputuskan. “Kalau waktunya kami tidak bisa memastikan kapan hasilnya, nanti akan kami sampaikan,” tambahnya.

Karena kasus tersebut belum inkrah, sampai saat ini kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. Hal itu disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahan Rutan Balikpapan Ade Hari Setiawan. Dikatakannya, jika nanti putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, keduanya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan atau Samarinda dengan status sebagai terpidana. Kalau hukumannya seusai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman mati dan seumur hidup, tidak menutup kemungkinan, keduanya akan dikirim ke Nusa Kambangan.

“Kalau belum inkrah, kami yang masih melakukan penahanan. Kecuali nanti sudah inkrah dan sudah ada eksekusi dari kejaksaan, akan dipindah ke Lapas Balikpapan atau Samarinda. Kalau hukumannya seumur hidup, bisa dilakukan pembinaan di lapas, kecuali berpotensi membuat kerusuhan baru dipindah ke Nusa Kambangan, tapi kalau hukuman mati, sudah pasti dipindah, karena hanya di sana ada eksekusi mati. Tapi itu nanti kebijakan pihak Lapas,” terang Ade saat dihubungi Balpos.

Irwanto dan istrinya Sunarsih dihabisi dengan cara yang sadis di kediamannya di Jalan Strat VI, Balikpapan Utara pada 17 September 2018. Saat di persidangan, para terdakwa mengaku telah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis. Mereka menjerat lehernya hingga tewas. Sehari setelah pembunuhan, ketiga pelaku diciduk tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X