Hari Ini, Vonis Siswi SMA Pembuang Bayi

- Selasa, 19 Maret 2019 | 11:18 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Sidang lanjutan kasus pembuangan bayi di kloset Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, dijadwalkan akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Selasa (19/3) siang.

Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos di PN Balikpapan, sidang dengan terdakwa pembuang bayi, ND (18) warga Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang masih berstatus siswi SMA itu, diagendakan mendengarkan putusan ataupun pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Sidang vonis dijadwalkan setelah pleidoi usai disampaikan kuasa hukum terdakwa pasca tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

“Kalau tidak ada kendala, rencananya sidang lanjutan denga agenda sidang putusan atau vonis akan digelar Selasa besok (hari ini-red),” ujar Humas Pengadilan Negeri Balikpapan Pujiono ketika dikonfirmasi Balpos, Senin (18/3) sore.

Penemuan bayi di kloset bandara terjadi tanggal 19 Oktober 2018. ND selaku terdakwa tiba bersama orangtuannya di Bandara SAMS Sepinggan sekira pukul 23.00 Wita. Setelah turun dari pesawat, terdakwa langsung permisi ke orangtuanya untuk ke toilet karena merasa perutnya mules. Rombongan keluarga terdakwa tiba di Balikpapan lantaran hendak mengunjugi keluarganya yang bekerja di Sangata, Kabupaten Kutai Timur.

Saat di toilet, karena merasa hendak buang air besar, terdakwa mengejan hingga akhirnya kepala bayi keluar. Saat itu terdakwa sempat mengubah posisi hingga mengarah ke kloset. Dan tidak berapa lama, bayi pun keluar dari dalam rahimnya menghadap ke atas, sementara ari-arinya masuk ke dalam kloset.

Saat pertama lahir, sang bayi ternyata tidak bergerak dan menangis. Setelah melihat bayi itu, terdakwa sempat mengarahkan jari telunjuk tangan kanannya ke hidung bayi untuk mengecek apakah bernafas atau tidak. Dan ternyata bayi itu tidak bernafas lagi, saat itulah terdakwa merasa panik dan langsung menutup kloset itu dan membiarkan bayi berada di dalam. Selanjutnya, terdakwa pun langsung membersihkan bercak darah dari sang bayi hingga kemudian cepat-cepat meninggalkan toilet hingga akhirnya diketahui warga dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X