Admin ‘Gay Pijat’ Punya Dua Balita

- Selasa, 19 Maret 2019 | 11:19 WIB
Terdakwa.
Terdakwa.

BALIKPAPAN-Sidang dengan terdakwa Aripin Kusnawan alias Abah Kumis (53) yang merupakan admin group ‘Gay Pijat’ kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (18/3) sore. Agendanya berupa pembacaan pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya pasca dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan selama dua tahun dan denda Rp 800 juta pada sidang pekan lalu.

Usai membuka persidangan, ketua majelis hakim, I Ketut Mardika selanjutnya memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan pembelaan. Tidak berapa lama, kuasa hukum terdakwa, Indra Gunawan, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap yang dihunjuk sebagai pengacara, langsung membacakan nota pembelaan.

“Hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa sebenarnya memiliki perilaku santun dan berbudi pekerti yang baik di dalam kehidupan sehari-hari, dan hal ini juga terbukti dalam persidangan terdakwa bersikap jujur, sopan dan kooperatif selama proses persidangan. Kemudian bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan mau meminta maaf kepada keluarganya serta merasa menyesali dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatanya,” ujar Indra.

Ditambahkannya, bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dan sama sekali belum pernah dijatuhi hukuman pidana dan terakhir bahwa terdakwa memiliki dua orang anak yang masih balita. “Oleh karena itu, kami bermohon kepada JPU dan majelis hakim untuk mempertimbangkan dan berbelas kasih,” tambahnya.

“Permohonan, majelis hakim yang kami muliakan dan suadara JPU yang terhormat, berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik keterangan saksi maupun terdakwa, bahwa pemidanaan yang dituntut oleh JPU atas dakwaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik (ITE) dirasa berat dibanding perbuatannya. Berdasarkan hal di atas, kami mohon mejelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dan dan menetapkan supaya biaya perkara dalam persidangan, dibebankan kepada negera,” tambah Indra.  

Setelah mendengarkan pembelaan, majelis hakim pun kemudian menuda persidangan pekan depan dengan agenda putusan. Abah Kumis ditangkap polisi pada Senin (26/11) pukul 21.30 Wita. Penangkapan itu berkat terbongkarnya keberadaan salah satu grup LGBT di media sosial Facebook. Grup itu diberi nama “Gay Pijat Kota Balikpapan (Kaltim)”, memiliki 576 anggota, dan kebanyakan memuat konten kesusilaan. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X