Aturan Baru Kemenhub Menuai Protes

- Kamis, 21 Maret 2019 | 10:59 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait tarif ojek online (Ojol) melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Rupanya aturan ini menuai protes dari para driver ojol di Balikpapan lantaran tarif yang di usulkan tidak sesuai dengan biaya hidup di Balikpapan.

Diketahui, dalam perencanaan aturan tersebut Kemenhub mengusulkan tarif ojol sebesar Rp. 2.400,- per kilometernya. Para driver ojol meminta Kemenhub untuk menerapkan tarif tersebut berbeda dibandingkan daerah lainnya menyesuaikan biaya kehidupan di kota Balikpapan yakni Rp 3000 per kilometernya.

Salah seorang pengemudi ojol Gojek, Teguh Rido mengatakan, dirinya mendukung keinginan rekannya di Jakarta yang meminta tarif Rp. 3.000. Pasalnya, saat ini dengan tarif yang ada dinilainya masih rendah, terlebih tarif yang ada itu belum termasuk potongan 20 persen ke aplikasi.

"Ya nggak sesuai sama tarif yang sdkarang. Jadi ya saya setuju lah, tarif yang kita minta itu sudah ideal, tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. Itupun belum dipotong aplikasi. Saat ini, dari Kampung Baru ke Lapangan Merdeka aja tarifnya Rp. 17.000,- dan harus dipotong ke aplikasi sekitar Rp. 3.400,- jadi kita cuma dapat Rp. 13.600,- dengan jarak hampir sembilan kilometer. Rendah sekali mas," kata Teguh kemarin (20/3).

Sementara, pengemudi ojol Grab, Erwan menuturkan, permintaan tersebut pastinya telah diperhitungkan sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan permintaan para ojol tersebut. Apalagi aplikasi ojol sendiri tidak hanya satu, melainkan terdapat beberapa aplikasi ojol seperti Grab dan Gojek. Otomatis, persaingan aplikasi juga semakin besar.

"Kita kan gak sendiri, ada Gojek juga. Pasti pendapatan kita terbagi juga, dengan tarif yang sekarang ini sangat rendah. Tapi kalau tarif yang kita usulkan dipenuhi, kita sangat bersyukur," ungkapnya.

Adanya peraturan tersebut tentu bakal berdampak pada kenaikan tarif pada penumpang. Salah seorang konsumen ojol, Angga mengatakan aturan tersebut menjadi peehatian juga bagi konsumen. Namun ia menyerahkan kembali ke pemerintah. Dirinya mendukung upaya pemerintah menetapkan tarif ojol agar ada kejelasan penghasilan bagi pengemudi ojol.

"Saya sih dukung aja kalau mau di naikin, dan saya ngikut pemerintah saja," tuturnya.

Soal permintaan ojol kepada Kemenhub untuk menetapkan tarif Rp. 3.000,- per kilometer dinilainya perlu dipertimbangkan kembali. Menurutnya, jangan sampai tarif tersebut malah memberatkan para konsumen, sehingga berpotensi menurunkan minat konsumen menggunakan ojol.

"Yang penting tarifnya rasional aja. Jangan merugikan salah satu pihak, baik pengemudi maupun konsumennya," tutup dia. (yad/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X