WOW..!! Pajak Hiburan Balikpapan Tertinggi Se-Indonesia

- Jumat, 22 Maret 2019 | 10:32 WIB
Rizal Effendi bersama ustaz Abdul Somad.
Rizal Effendi bersama ustaz Abdul Somad.

BALIKPAPAN-Selama ini investor dari luar harus berpikir dua kali jika ingin membuka tempat hiburan di Kota Balikpapan. Pasalnya, pajak hiburan yang ditetapkan pemkot terlalu tinggi.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengungkapkan, pihaknya mendapat keluhan dari para pengusaha tempat hiburan terkait pajaknya yang dianggap memberatkan. Dia pun menilai keluhan itu wajar, karena kemungkinan pajak hiburan di Kota Balikpapan tertinggi di Indonesia. Yakni, mencapai 60 persen.

“Ya, mungkin pajak hiburan kita tertinggi di Indonesia, 60 persen pajak hiburan,” ujar Rizal Effendi kepada Balikpapan Pos, kemarin (21/3).

Tingginya pajak hiburan itu, menurutnya, membuat para pengusaha kesulitan mendapat keuntungan. Apalagi, biaya operasional seperti gaji pegawai juga cukup besar.

“Jadi, kalau orang datang ke tempat hiburan bayar Rp 1 juta, maka Rp 600 ribu harus disetorkan ke kas daerah. Kapan untungnya kata para pengusaha. Itu membunuh,” akunya.

Kata Rizal, aturan pajak hingga 60 persen diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi. Sehingga, jika pajak hiburan ingin diturunkan, maka perda itu harus direvisi dulu. “Karena dulu perda itu ditetapkan DPRD. Apakah ini akan ditinjau, tergantung dari DPRD,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengaku, target PAD 2019 dari pajak hiburan ini sekira Rp 24 miliar. Mengalami kenaikan dibanding tahun 2018 lalu.

“Iya, ada kenaikan sekitar Rp 4 miliar target kami. Pada tahun 2018 lalu sekitar Rp 20 miliar,” aku Haemusri Umar.

Sedangkan hingga pertengahan Maret ini, PAD dari sektor pajak hiburan telah mencapai Rp 5 miliar. “Kami optimis target PAD dari sektor pajak hiburan bisa tercapai pada tahun ini,” akunya.

Lanjut Haemusri, pajak hiburan yang tinggi itu memang sudah ditetapkan menjadi perda. Untuk itu, pihaknya tidak bisa begitu saja mengubahnya.

“Memang benar ada keluhan sejumlah pemilik tempat hiburan. Kalau ada keluhan bisa disampaikan untuk nanti dibahas bersama dengan DPRD Balikpapan,” pungkasnya. (dan/rus/k1)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X