Pejabat di Kaltim Bandel, Perlu Disanksi

- Jumat, 22 Maret 2019 | 10:33 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Pemerintah pusat tampaknya perlu mempertimbangkan untuk memberi sanksi para pejabat yang ogah-ogahan melaporkan harta kekayaan mereka. Contohnya di Kaltim. Tahun lalu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih di bawah 50 persen.

Koordinator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kaltim Wuri Nurhayati mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pejabat daerah agar melaporkan kekayaan dengan baik. “Kami tidak bisa tiap waktu menagih. Kepatuhan adalah tanggung jawab masing-masing,” ujarnya di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (21/3).

Pihaknya selalu membuka diri untuk diajak berkonsultasi. Kalau tertib melaporkan pajak, dia memastikan semua orang akan tidur dengan tenang. “Toh, ini salah satu kewajiban yang harus dilakukan pejabat negara,” imbuhnya.

Dari data yang diterima, tingkat kepatuhan LHKPN hingga Desember tahun lalu untuk wilayah Kaltim masih di bawah 50 persen. Secara rinci, untuk instansi eksekutif dari total wajib lapor 7.313 orang yang melapor hanya 3.529 orang atau hanya 48,26 persen.

Sementara dari instansi legislatif, dengan total 274 orang wajib lapor, hanya 87 yang melapor atau 31,75 persen. “Tahun ini saya berharap pejabat di Kaltim dan Kaltara bisa melapor dengan tertib. Transparansi mereka ini sudah kewajiban yang harus dijalankan,” tuturnya.

Pihaknya berencana melakukan evaluasi. Membagi kota dan kabupaten di Kaltim yang tingkat kepatuhannya masih rendah. Untuk Pemerintah Kaltim, total 702 wajib lapor hanya 58 yang sudah melapor. Balikpapan, total 903 orang wajib lapor baru 18,16 persen atau sebanyak 164 orang. Pemkot Samarinda, total wajib lapor 1.363 orang, yang sudah melapor 16,51 persen atau 255 orang. Begitu juga dengan daerah lain, kepatuhannya masih di bawah 50 persen.

Yang pelaporannya baik justru dari Kaltara. Dibanding Kaltim, Pemerintah Kaltara lebih aktif melapor. Dari instansi eksekutif, wajib lapor LHKPN sebanyak 751 orang yang sudah melapor hingga Desember tahun lalu sebesar 698 atau 92,94 persen. Instansi legislatif dari total 139 orang yang melapor 64 atau 46,04 persen.

Koordinator KPK Kalimantan Utara dan Tengah, Ismail Hindersah mewakili Koordinator Wilayah 7 KPK, Nana Mulyana, di tempat yang sama mengatakan, kepatuhan di Kaltara lebih baik dibanding Kaltim. Ia mengakui, kondisi di daerah lain serupa. Pejabat pemerintah masih sulit sadar menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.

“Tujuan melapor LHKPN ini mengetahui harta apa saja yang dimiliki. Intinya transparansi. Kan sudah kewajiban, mereka harus melaporkan hartanya ke pemerintah. Faktanya ya kepatuhan kita minim. Dengan transparansi kan mereka dalam melakukan pekerjaannya bisa tenang dan tidak perlu takut. Maraknya pejabat ditangkap ya karena hal ini juga,” jelasnya.

Menurutnya, sanksi tegas sejauh ini belum ada. Pemerintah sendiri belum memberlakukan sanksi. Jadi memang masih ada kelonggaran. Dari KPK juga tidak bisa melakukan intervensi. Karena pelaporan ini adalah penugasan dari pemerintah pusat. Dalam undang-undang sanksi juga tidak tertuang.

“Kami harap tentu ada sanksi yang diberikan. Kalau kami terus melakukan sosialisasi saja percuma. Intinya ini kan kesadaran diri melapor sama seperti pajak,” tutupnya. (aji/ndu/k15/kpg/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X