Siswi SMA Pembuang Bayi Divonis 9 Tahun 6 Bulan

- Jumat, 22 Maret 2019 | 10:56 WIB
Pelaku saat diamankan. Pelaku akhirnya di vonis 9 tahun penjara.
Pelaku saat diamankan. Pelaku akhirnya di vonis 9 tahun penjara.

BALIKPAPAN-Siswi SMA yang melahirkan di kloset Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, kemudian meninggalkan bayinya yang tak bernyawa, ND (18) akhirnya mendapat ganjaran atas perbuatannya. Kemarin (21/3) sekira pukul 15.00 Wita, hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

“Mengadili, karena sudah terbukti melakukan tindak pidana, maka terdakwa diputus sembilan tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar,” ujar hakim yang juga Humas PN Balikpapan, Pujiono.

ND tercatat sebagai warga Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Hakim memutuskan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Dan, apabila (terdakwa, Red) tidak dibayar, akan dihukum satu bulan penjara. Biaya persidangan sebesar Rp 5 ribu dibebankan kepada terdakwa,” ujar Pujiono saat membacakan putusan. 

Hakim lantas menyarankan kepada terdakwa untuk berdiskusi kepada kuasa hukumnya, apakah akan menerima putusan atau malah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Samarinda. Kuasa hukum terdakwa, Indra Gunawan SH mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Kami pikir-pikir dulu, hakim yang mulia,” ucapnya. 

Sementara Mirhan yang diwakili Hendro, selaku jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara, mengatakan hal yang sama. Mereka masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim. Apakah menerima atau malah banding. Lantaran putusan majelis hakim berada di bawah tuntutan jaksa, yang saat itu menuntut terdakwa 12 tahun penjara. 

Usai mendengarkan tanggapan kuasa hukum terdakwa maupun tanggapan JPU, majelis hakim pun mengatakan akan memberikan waktu kepada kedua belah pihak selama 14 hari, guna menentukan sikap. Jika tidak ada tanggapan selama waktu yang diberikan, maka otomatis putusan hakim akan dinyatakan inkrah.

Penemuan bayi di kloset bandara terjadi pada 19 Oktober 2018. ND selaku terdakwa tiba bersama orangtuanya di Bandara SAMS Sepinggan sekira pukul 23.00 Wita. Setelah turun dari pesawat, terdakwa langsung permisi ke orangtuanya, ingin ke toilet karena merasa perutnya mules. Rombongan keluarga terdakwa tiba di Balikpapan lantaran hendak mengunjungi keluarganya yang bekerja di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Saat di toilet, karena merasa hendak buang air besar, terdakwa mengejan hingga akhirnya kepala bayi keluar. Saat itu terdakwa sempat mengubah posisi hingga mengarah ke kloset. Tidak berapa lama, bayi pun keluar dari dalam rahimnya menghadap ke atas, sementara ari-arinya masuk ke kloset.

Saat pertama lahir, sang bayi ternyata tidak bergerak dan menangis. Setelah melihat bayi itu, terdakwa sempat mengarahkan jari telunjuk tangan kanannya ke hidung bayi untuk mengecek, apakah bernapas atau tidak. Ternyata bayi itu tidak bernapas lagi.

Saat itulah terdakwa merasa panik dan langsung menutup kloset itu dan membiarkan bayi berada di dalam. Selanjutnya, terdakwa pun langsung membersihkan bercak darah dari sang bayi. Kemudian cepat-cepat meninggalkan toilet, hingga akhirnya diketahui warga dan ditindaklanjuti kepolisian. (m4/yud/k1)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X