Pengeroyok Pencuri Burung Hingga Tewas, Rabu Disidang

- Jumat, 22 Maret 2019 | 10:59 WIB
BARANG BUKTI: Burung yang hendak dicuri serta motor pelaku yang hancur dirusak massa.
BARANG BUKTI: Burung yang hendak dicuri serta motor pelaku yang hancur dirusak massa.

BALIKPAPAN-Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan tiga tersangka yakni Hardjito, Adi Supriyatna, dan Giean Krama Daiwa terhadap Akbar alias Kendil (19) dan DA (17), saat ini berkasnya sudah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. 

Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos di kejaksaan, Kamis (21/3) siang, berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Bahkan penyidik kepolisian sudah melakukan pelimpahan berkas tahap dua. Yakni sudah menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. 

Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Dian Herdiman, melalui Yogo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini mengatakan,  sudah menyampaikan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dan sudah dilakukan penjadwalan agar segera dilakukan persidangan. 

"Berkasnya sudah rampung, rencanan akan dilakukan sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap ketiga tersangka pada Rabu tanggal 27 Maret 2019 mendatang," ujar Yogo kepada Balpos saat diwawancarai, kemarin. 

Sebelumnya, dua warga Balikpapan Barat bernama Akbar alias Kendil (19) dan DA (17) diduga hendak melakukan pencurian burung di Jalan Wonorejo Puncak, RT 50 Nomor 35, Kelurahan Gunung Samarinda, 9 November 2018 sekira pukul 04.30 Wita. Saat itu keduanya diduga hendak melakukan pencurian terhadap seekor burung jenis cucak ijo milik Harjito yang berada di teras rumahnya.

Ketika itu keduanya menjalankan aksinya cukup terencana. Akbar bertugas mengawasi lokasi sekitar sembari menunggu di atas motor untuk bersiap kabur, sementara DA bertugas sebagai pemetik. DA pun perlahan mendekati rumah Harjito yang saat itu sedang tertidur. Namun, saat DA hendak mengambil burung dengan memanjat pagar rumah korban, aksinya terlihat oleh warga. Sontak keduanya langsung diburu warga sekitar hingga akhirnya tertangkap. 

Ketika itu, Akbar ditangkap oleh pelaku, Giean dengan cara memiting lehernya. Lalu kemudian menghajar korban dengan temannya yang lain di bagian kepala hingga akhirnya, korban mengalami luka parah dan mengembuskan napas terakhir ketika menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara DA masih dapat diselamatkan meskipun mendapat sejumlah luka. Tidak berapa lama setelah kejadian, kepolisian langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku dan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. (m4/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X