Hapus TPS Liar di Lingkungan

- Sabtu, 23 Maret 2019 | 10:08 WIB
BIKIN BERSIH: Kelurahan telah menempatkan tanaman sebagai upaya mencegah warga membuang sampah di TPS liar.
BIKIN BERSIH: Kelurahan telah menempatkan tanaman sebagai upaya mencegah warga membuang sampah di TPS liar.

BALIKPAPAN - Kecamatan Balikpapan Barat (Balbar) dan kelurahan akan terus menata ulang lingkungan yang sempat dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga. Seperti yang berada di Jalan Pandansari, Kelurahan Margasari, Balbar.

Namun, kecamatan bersama kelurahan telah menempatkan berbagai jenis tanaman di area sekitar pembuangan. Hal ini untuk meningkatkan kepedulian warga terhadap lingkungan, agar ke depannya warga tidak membuang sampah di sembarang tempat (TPS liar).

Lurah Margasari, Ride mengatakan, memang ke depannya dirinya akan mengajukan ke kecamatan untuk membuatkan taman mini di sekitar tersebut agar terlihat lebih bersih dan terawat, maka dirinya akan berkoordinasi dengan warga maupun ketua RT setempat.

"Sebelum kami membuat, kami akan meminta izin dahulu, agar tidak terjadi kesalahpahaman," ucap Ride.

Dilanjutkan Ride, dengan adanya taman mini tersebut, bisa menjadi contoh yang diberikan kepada masyarakat untuk mengatasi persoalan sampah.

"Hal ini sebagai langkah dalam edukasi dan sosialisasi kepada warga agar memiliki rasa kepedulian terhadap kebersihan," ujarnya.

Dia mengimbau kepada warga untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan. Dikarenakan dibutuhkan peran kerja sama antara seluruh masyarakat maupun pihak pemerintah.

"Tidak bisa hanya sepihak saja yang menjaga, tetapi harus bersama-sama menciptakan lingkungan bersih dan sehat," ungkapnya.

Camat Balbar Muhammad Arif Fadhilah menambahkan, dirinya sangat mendukung baik usulan kelurahan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dengan membuatkan taman mini di area TPS tersebut.

Sebagian warga memang masih ada yang belum paham mengenai Perda Nomor 10 tahun 2004 tentang pengelolaan sampah. Mengingat selama ini baik instansi terkait maupun pemerintah tak pernah henti-hentinya bersosialisasi tentang tata cara membuang sampah dengan baik dan benar.

"Padahal sudah jelas tertata, bahwa waktu pembuangan mulai pukul 18:00 hingga 06:00 Wita, tetapi warga tidak mempedulikan jam-jam tersebut," tutupnya. (may/san)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X