Kasus ATM, Jaksa Pastikan Tak Ada Pasal Pencucian Uang

- Sabtu, 23 Maret 2019 | 11:54 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Kasus dugaan penipuan ratusan jamaah umroh oleh PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) yang gagal diberangkatkan, dengan terdakwa Hamzah Husain sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Dalam berkas yang saat ini masih tahap persidangan, diketahui pihak pelapor masih berjumlah 13 jamaah dengan kerugian mencapai Rp 194 juta.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Dian Herdiman, melalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu, Riana Dewi, mengatakan untuk berkas tahap pertama ini, terdakwa hanya dipersangkakan penyidik dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.

“Kalau dalam berkas yang kami terima dan sedang dalam proses peridangan saat ini, tidak ada tindak pidana pencucian uang. Kami hanya menerima limpahan berkas dari Kejati Kaltim,” ujarnya kepada Balikpapan Pos, Jumat (22/2) kemarin.

Sementara salah satu kuasa hukum korban, Rio Ridhayon ketika diwawancarai Balpos, mengatakan, pelapor yang saat ini dalam proses persidangan, merupakan korban yang kerugiannya masih hanya sebatas kerugian yang tidak terlalu besar. Oleh karena itu, dia pun mempertanyakan sudah sejauh mana proses laporan klieannya bernama Rusli dan korban lainnya.

Kalau tidak segera dilimpahkan, dia menganggap kesannya hanya sebagai syarat ada pidana dengan kerugian yang kecil. Untuk itu, dia pun berharap pihak kepolisian segera menyelesaikan berkas korban lainnya dan menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“BAP yang diterima jaksa hanya korban kecil. Kalau seperti ini, terkesan menutupi kerugian sebenarnya dari korban-korban lain. Dan dapat dipastikan hukuman yang diterima nantinya tidak memenuhi keadilan bagi korban. Jangan sampai ini hanya sebagai syarat bahwa  terdakwa sudah disidang dan di putus bersalah, padahal kerugian para korban besar sekali,” pungkasnya.

Selama ini Hamzah telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meskipun telah diamankan, dia tak kunjung mengganti atau mengembalikan uang jamaah, hingga akhirnya sebagian besar aset miliknya disita oleh penyidik termasuk kantor ATM yang berada di Gunung Malang disegel.

Direktur PT Arafah Tamasya Mulia (ATM), Hamzah Husain terpaksa mendekam di sel rutan Polda Kaltim sejak tanggal 30 November 2018 yang lalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuandan penggelapan terhadap ratusan calon jemaah haji dan umrah.

Dalam kasus ini kerugian korban yang ditaksir hingga Rp 200 miliar ini, polisi masih menetapkan tersangka tunggal, yakni Hamzah. Dan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, berkas terdakwa pun akhirnya rampung dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X