Berharap Status Hukum Inkrah

- Senin, 25 Maret 2019 | 11:29 WIB
HIDUP DI PENJARA: La Yappe saat menjalani persidangan kasus pembunuhan yang dilakukannya.
HIDUP DI PENJARA: La Yappe saat menjalani persidangan kasus pembunuhan yang dilakukannya.

BALIKPAPAN- Meskipun sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, dengan hukuman penjara seumur hidup, status hukum La Yappe terdakwa pembunuhan terhadap H.Edi Rachman masih belum inkrah. Hal itu dikarenakan kuasa hukumnya masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, lantaran tidak terima La Yappe divonis seumur hudup. Artinya mereka berharap supaya hukuman terdakwa dapat berkurang.

Sementara kakak kandung korban, Ani berharap supaya status hukum terdakwa La Yappe segera berkekuatan tetap. Sebab pihak keluraga masih menunggu dan berharap status hukum La Yappe segera inkrah dan tidak berkurang lagi karena sudah tega menghabisi nyawa Edi Rachman.

“Keluarga berharap supaya berkekuatan hukum tetap. Soalnya terdakwa ‘kan banding. Maunya kelurga sih kemarin hukumannya hukuman mati, ini malah banding. Mudah-mudahan tetap dihukum seumur hidup,” ujar Ani kepada Balikpapan Pos, Minggu (24/3) sore.

Sementara Humas PN Balikpapan, Pujiono ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas kasus tersebut dinyatakan banding. Dijelaskannya, adapun proses banding yakni jika kuasa hukum terdakwa yang mengajukannya, harus menyiapkan memori banding terlebih dahulu. Adapun isi memori banding yakni alasan mengapa mengajukan banding. Waktu yang diberikan pihak PT kepada kuasa hukum untuk melengkapi memori banding selama 14 hari setelah putusan yang dibacakan majelis hakim.

“Secepatnya harus dilengkapi, maksimal 14 hari dari putusan. Tapi memori banding sifatnya tidak wajib. Walaupun tidak disiapkan kuasa hukum terdakwa, berkas banding tetap dikirim oleh PN ke PT. Jadi kalau 14 hari tidak dilengkapi, tidak langsung inkrah berkasnya,” ujar Pujiono.

Dijelaskannya lagi, untuk proses banding sendiri di PT Samarinda, masih tetap dilakukan sidang oleh majelis hakim tinggi. Tapi sifatnya hanya mempelajari berkas. Tidak ada lagi pemeriksaan saksi maupun mendengarkan keterangan dari kejaksaan ataupun dari pihak kuasa hukumnya yang mengajukan banding. Jadi tinggal menunggu putusan saja oleh majelis hakim tinggi soal pengajuan banding berkas pembunuhan itu. “Jadi tinggal menunggu putasan saja. Waktunya 90 hari dari pengajuan banding,” pungkasnya.

La Yappe sendiri divonis majelis hakim PN Balikpapan tanggal 27 Februari 2019 yang lalu. Terdakwa saat itu melalu kuasa hukumnya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan. Setelah tujuh hari kemudian, kuasa hukum terdakwa pun mengatakan kalau berkas mereka banding. Artinya, sejak pengajuan banding itu, keluarga korban masih menunggu satu bulan lebih lagi, untuk dapat menerima putusan PT agar status hukum yang menjerat La Yappe dapat berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi pada 9 September 2018 yang lalu,sekira pukul 04.00 Wita. Peristiwa berdarah itu diduga berawal dari selisih paham antara korban, Edy Rachman,  warga Jalan Soekarno-Hatta Km 5 RT47 Perumahan Nirwana Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Edy saat itu tercatat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) daerah pemilihan Balikpapan Utara, meregang nyawa setelah mendapat sejumlah luka timpasan parang di bagian kepalanya. Korban ditemukan tergeletak bersama sepeda motor di dalam parit pinggir jalan di kawasan Jalan MT Haryono, RT 43 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, tepatnya di depan salah satu bengkel ketok magic. Pembunuhnya bernama La Yappe warga Jalan Metinjau, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, yang usai kejadian langsung menyerahkan diri ke polisi. (m4/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Barang Bukti 23 Perkara Dimusnahkan

Selasa, 30 April 2024 | 14:30 WIB

Pria 62 Tahun Diduga Meninggal karena Terbentur

Senin, 29 April 2024 | 09:55 WIB

Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Senin, 29 April 2024 | 09:15 WIB
X