Pengawasan Tenaga Kerja Perlu Ditingkatkan

- Selasa, 26 Maret 2019 | 11:12 WIB
Syafruddin
Syafruddin

BALIKPAPAN-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Balikpapan yang rawan terjadi perselisihan kerja. Terutama, masalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

 “Apabila kondisi seperti ini tidak segera diatasi, jangan berharap penanganan permasalahan tenaga kerja akan lebih baik. Bisa saja ini menjadi bom waktu ke depannya,” kata anggota DPRD Balikpapan, Syafruddin, kemarin (25/3).

 Menurutnya, Disnaker harus melayani hak-hak masyarakat dengan melakukan pengawasan secara ketat. “Perusahaan mana saja yang menggunakan tenaga kerja, Disnaker harus tahu seperti apa model perjanjiannya. Ini penting untuk mengetahui jumlah tenaga kerja, apakah sudah sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk UMK, pesangon, dan lainnya yang terkait hak yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” terang mantan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda), yang menukangi pembentukan Raperda Ketenagakerjaan Kota Balikpapan ini.

Syafruddin juga mengaku kecewa, karena selama ini Disnaker baru turun jika ada laporan dari masyarakat atau LSM. “Seharusnya pihak Disnaker rutin melakukan pengawasan. Sehingga, apabila terjadi permasalahan langsung ditangani, jangan hanya menunggu di belakang meja,” sindirnya.

Sebelumnya, sebanyak 42 mantan karyawan PT Group 4 Securicor (G4S) Cabang Balikpapan mendatangi Kantor DPRD Kota Balikpapan, guna menyelesaikan pesangon yang belum dibayarkan pihak perusahaan. Kedatangan para karyawan perusahaan bidang keamanan ini untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Balikpapan, di ruang rapat gabungan komisi.

Dalam RDP ini hadir HRD PT G4S Cabang Balikpapan, Ratna Widyaningsih dan beberapa perwakilan perusahaan lainnya, mantan karyawan, dan kuasa dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992, Sulton.

HRD PT G4S Cabang Balikpapan Ratna Widyaningsih mengatakan, hasil kesepakatan antara kuasa buruh dan perusahaan, pesangon akan diberikan sebesar 40 persen dari ketentuan yang diberikan Disnaker Kota Balikpapan sebesar Rp 1,2 miliar.

“Angka 40 persen ini sudah final sesuai perjanjian bersama, sehingga tidak ada lagi negosiasi ulang. Pembayaran akan dilaksanakan selama 18 hari, sambil menunggu kelengkapan administrasi dari para mantan karyawan dan kuasa karyawan,” ujar Ratna.

Sementara itu, kuasa hukum mantan karyawan PT G4S Cabang Balikpapan, Sulton mengatakan, negosiasi sebesar 40 persen ini harus dijalani karena ada beberapa hal yang akan menjadi ancaman pekerja yang kehilangan haknya. “Akibat adanya pencabutan penuntutan, maka 40 persen yang ditawarkan cukup realistis,” ujar Sulton.

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Mieke Henny bersyukur, permasalahan pesangon mantan karawan PT G4S Balikpapan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Tanpa harus melalui jalur hukum. (dan/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X