Siswi SMA Pembuang Bayi Itu Terima Putusan Hakim

- Selasa, 26 Maret 2019 | 11:32 WIB
MENYESAL: Nurul Diah saat menjalani pemeriksaan usai membuang bayinya sendiri di toilet Bandara SAMS Sepinggan, 19 Oktober 2018.
MENYESAL: Nurul Diah saat menjalani pemeriksaan usai membuang bayinya sendiri di toilet Bandara SAMS Sepinggan, 19 Oktober 2018.

BALIKPAPAN-Pasca divonis majelis hakim 9 tahun 6 bulan penjara, Nurul Diah (18) yang masih berstatus siswi SMA akhirnya menerima putusan majelis hakim. Warga Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah ini terbukti membuang bayinya usai melahirkan di kloset Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, 19 Oktober 2018.

“Kemarin sudah dibicarakan, kata terdakwa tidak mengajukan banding. Artinya menerima putusan majelis hakim dan akan menjalani hukumannya sesuai putusan,” kata kuasa hukum terdakwa, Indra Gunawan saat ditemui Balikpapan Pos, Senin (25/3) sore.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa agar diganjar 12 tahun penjara. Tapi pada persidangan minggu kemarin, setelah berbagai pertimbangan, majelis hakim yang diketuai Pujiono, memvonis hukuman penjara kurang 2 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa. 

Sementara JPU yang menangani perkara itu, Mirhan saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat petunjuk dari atasannya, apakah banding atau terima. Dia mengatakan harus menunggu arahan, apakah menyatakan banding, meskipun jelas majelis hakim telah memvonis terdakwa berada di bawah tuntutan mereka. 

“Masih ada waktu tujuh hari lagi. Tapi, sampai saat ini belum ada persetujuan dari Kasi Pidum yang menyatakan, apakah menerima putusan atau menyatakan banding. Nanti kalau sudah ada persetujuannya, akan saya beritahukan,” terangnya.

Penemuan bayi di kloset bandara terjadi tanggal 19 Oktober 2018. Nurul Diah selaku terdakwa tiba bersama orangtuanya di Bandara SAMS Sepinggan sekira pukul 23.00 Wita. Setelah turun dari pesawat, terdakwa langsung permisi ke orangtuanya, ingin ke toilet karena merasa perutnya mules. Rombongan keluarga terdakwa tiba di Balikpapan lantaran hendak mengunjungi keluarganya yang bekerja di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Saat di toilet, karena merasa hendak buang air besar, terdakwa mengejan hingga akhirnya kepala bayi keluar. Saat itu terdakwa sempat mengubah posisi hingga mengarah ke kloset. Tidak berapa lama, bayi pun keluar dari dalam rahimnya menghadap ke atas, sementara ari-arinya masuk ke kloset.

Saat lahir, sang bayi ternyata tidak bergerak dan menangis. Setelah melihat bayi itu, terdakwa sempat mengarahkan jari telunjuk tangan kanannya ke hidung bayi untuk mengecek, apakah bernapas atau tidak. Ternyata bayi itu tidak bernapas lagi.

Saat itulah terdakwa merasa panik dan langsung menutup kloset itu dan membiarkan bayi berada di dalam. Selanjutnya, terdakwa pun langsung membersihkan bercak darah dari sang bayi. Kemudian cepat-cepat meninggalkan toilet, hingga akhirnya diketahui warga dan ditindaklanjuti kepolisian.

Orangtua Nurul Diah menyatakan, anaknya melahirkan bayi hasil hubungan terlarang yang dilakukan seorang tetangganya di kampung halaman. Pria berstatus duda itu telah menodai Nurul Diah hingga berbadan dua, sehingga mereka menuntut si pria hidung belang ikut diproses hukum. (m4/yud/k1)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X