Satpol PP Siap Lanjutkan Eksekusi

- Selasa, 26 Maret 2019 | 11:33 WIB
LANGGAR ATURAN: Pemasangan tiang XL di Balikpapan Baru dilakukan pada malam hari. Ternyata kegiatan tersebut tidak dilengkapi izin alias ilegal.
LANGGAR ATURAN: Pemasangan tiang XL di Balikpapan Baru dilakukan pada malam hari. Ternyata kegiatan tersebut tidak dilengkapi izin alias ilegal.

BALIKPAPAN-Sepuluh tiang besi milik XL Axiata di kawasan Balikpapan Baru yang ditertibkan pasukan baret cokelat beberapa hari lalu, hingga kini masih berada di kantor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

Pihak XL maupun subkontraktor belum bisa menunjukkan surat izin pemasangan tiang, sehingga barang itu disita untuk sementara waktu. Bahkan, Satpol PP tinggal menunggu perintah untuk melakukan eksekusi lanjutan, pembongkaran sekira 21 tiang besi yang masih terpasang.

“Kami tinggal tunggu perintah saja. Jika disuruh cabut, kami akan cabut,” tegas Kasi Operasi Satpol PP Siswanto, Senin (25/3).

Dia mengatakan, subkontraktor hingga kini belum bisa menunjukkan surat perizinan pemasangan tiang tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Elvin Junaidi mengatakan, pihaknya belum ada mengeluarkan izin pemasangan tiang besi tersebut.

“Setahu saya belum ada izinnya. Kami hanya melayani masyarakat yang mengajukan perizinan, sedangkan pengawasan dilakukan oleh Tata Kota dan Satpol PP,” timpal Elvin.

Saat dikonfirmasi, pihak XL Axiata masih melakukan pengecekan atas kabar mengenai pemasangan tiang XL di Balikpapan yang belum berizin. “Kami sedang melakukan pengecekan atas hal ini,” ucap Corporate Communication XL Axiata Regional Jabodetabek, Dwi P Nugraha.

Dia mengatakan, pada prinsipnya, XL Axiata akan selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Baik itu masalah perizinan maupun lainnya. “Termasuk di tingkat daerah, kami selalu mematuhi peraturan,” ujarnya.

 Saat pembongkaran tiang dilakukan Satpol PP, pihak subkontraktor pemasang tiang bertuliskan “XL” menunjukkan surat garansi dari bank. Surat ini merupakan salah satu syarat dalam melakukan pengurusan perizinan. Rupanya perizinan yang diurus hanya izin menanam kabel, bukan memasang tiang besi.

Total tiang bertuliskan XL yang dipasang sekira 31 tiang besi, seluruhnya berdiri di kawasan Balikpapan Baru. Namun, baru sepuluh tiang yang diamankan petugas Satpol PP, lantaran pemasangan tiang belum mampu menunjukkan izin. Terlebih lagi, pemasangan tiang dilakukan pada malam hari yang membuat orang menjadi curiga. (pri/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X