AYOK DAFTAR..!! Di Kabupaten Ini, Masih Perlu KPPS Sebanyak 97 Orang

- Selasa, 26 Maret 2019 | 11:40 WIB
Irwan Sahwana
Irwan Sahwana

PENAJAM- Pelaksanaan Pemilu 2019 tinggal 23 hari lagi. Namun, KPU Penajam Paser Utara (PPU) masih kekurangan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Dari 515 tempat pemungutan suara (TPS), KPU PPU membutuhkan petugas KPPS sebanyak 3.605 orang. Pendaftaran anggota KPPS telah berakhir Jumat 22 Maret lalu. Namun, yang mendaftar hanya 3.508 orang sehingga masih kekurangan 97 orang.

Ketua KPU PPU Irwan Sahwana mengatakan, kekurangan petugas KPPS terjadi di Kecamatan Penajam dan Babulu. Untuk Kecamatan Penajam kekurangan 70 orang dan Babulu kekurangan 27 orang. Jadi, totalnya 97 orang.

“Lebih awal terpenuhi petugas KPPS adalah Kecamatan Waru. Informasi terbaru yang kami terima, Kecamatan Sepaku juga sudah terpenuhi. Jadi, sampai saat ini sisa Kecamatan Penajam dan Babulu masih kekurangan petugas KPPS,” kata Irwan Sahwana, pada media ini, kemarin (25/3).

Komisioner KPU PPU telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati PPU Hamdam untuk mengatasi kekurangan petugas KPPS tersebut. Irwan Sahwana menyatakan, KPU akan mengajukan surat permohonan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU untuk menjadi penyelenggaran pemilu yakni anggota KPPS.

“Kami juga mencoba komunikasi dengan tokoh masyarakat, lembaga pendidikan dan komunitas pemuda, siapa tahu ada yang berminat mengisi kekurangan itu. Kalau kondisinya terdesak, kami akan bersurat kepada pemerintah daerah untuk menginstruksikan ASN menjadi anggota KPPS,” tuturnya.

Irwan Sahwana menyatakan, kekurangan anggota KPPS pernah terjadi pada Pemilu 2014 lalu. Saat itu, sebanyak 1.200 orang yang menyatakan tidak bersedia melanjutkan menjadi anggota KPPS. Namun, permasalahan itu bisa diatasi setelah pemerintah daerah menginstruksikan ASN untuk menjadi petugas KPPS.

“Kami tetap optimis kekurangan 97 orang itu bisa terpenuhi. Karena 2014, kekurangan 1.200 petugas KPPS bisa teratasi setelah pemerintah daerah mengelurkan surat edaran atau instruksi kepad ASN untuk menjadi petugas KPPS,” bebernya.

ASN yang akan mengisi kekurangan tersebut, kata Irwan Sahwana, hanya akan menjalani tes wawancara.

“Kami memiliki database ASN yang pernah menjadi anggota KPPS. Kami akan meminta ASN yang memiliki pengalaman itu,” tandasnya. (kad/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pilgub Kaltim, Mahyudin Merapat ke PDIP dan PKB

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB

PHM Gagas Jalur Independen, PKB dan PDIP Kompak

Senin, 22 April 2024 | 15:00 WIB

Beringin Samarinda Buka Penjaringan Pilkada

Sabtu, 20 April 2024 | 13:50 WIB

Wakkang Melamar di Tiga Parpol

Sabtu, 20 April 2024 | 12:16 WIB

Dua Tokoh Siap Mendaftar Calon Walikota ke PDIP

Sabtu, 20 April 2024 | 11:10 WIB
X