Wali Kota Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda

- Kamis, 28 Maret 2019 | 10:26 WIB
SERIUS: Wali Kota Rizal Effendi saat menyampaikan nota penjelasan mengenai Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Penyelenggaraan Transportasi dalam rapat paripurna, kemarin (27/3)
SERIUS: Wali Kota Rizal Effendi saat menyampaikan nota penjelasan mengenai Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Penyelenggaraan Transportasi dalam rapat paripurna, kemarin (27/3)

BALIKPAPAN-DPRD menggelar rapat paripurna pada Rabu (27/3) siang dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Nota penjelasan ini mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanggulangan kemiskinan dan penyelenggaraan transportasi.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Odang dan dihadiri 27 anggota dewan bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Wali Kota Rizal Effendi mengatakan, usulan dua raperda itu sesuai kondisi Kota Balikpapan saat ini.

Menurut Rizal, Balikpapan telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Namun, perda itu tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu direvisi.

“Untuk itulah kami mengusulkan perda tersebut direvisi. Apalagi, pemerintah kota berupaya untuk terus mengurangi angka kemiskinan di Balikpapan. Di antaranya, kami mengusulkan pemberian lapangan kerja, pembangunan infrastruktur yang diarahkan ke perekonomian seluruh wilayah Balikpapan,” ujar Wali Kota kemarin.

Sedangkan terkait awal mula pengusulan Raperda Penyelenggaraan Transportasi, Rizal mengaku, perkembangan pembangunan di Kota Balikpapan semakin pesat. Sehingga perlu dilakukan pengendalian dalam penyelenggaraan transportasi, mengingat transportasi membutuhkan penanganan yang serius dan tepat. Apalagi, Balikpapan menjadi simpul penghubung antarwilayah di Kaltim.

Adapun beberapa permasalahan yang timbul akibat transportasi, antara lain, polusi udara, penggunaan bahan bakar, kemacetan, kecelakaan lalu lintas. Sehingga perlu untuk mengoptimalkan jaringan jalan, guna menjaga keamanan dan keselamatan bagi pengguna dan angkutan jalan. Selain itu, transportasi ini juga memiliki peran penting dalam memperlancar roda perekonomian.

“Sedangkan kita ketahui di Balikpapan ini masih ada kendaraan yang terparkir di bahu jalan yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga kinerja jalan dan lalu lintas menjadi menurun. Kemacetan juga terjadi,” aku Rizal.

Raperda itu juga mengatur tentang parkir kendaraan bermotor, kir kendaraan bermotor, angkutan, kajian lalu lintas, penyelenggaraan penyeberangan, penyelenggaraan perhubungan udara, serta pembentukan forum LLAJ.

“Adanya usulan raperda ini tentunya untuk mewujudkan terselenggaranya transportasi yang terintegritas serta tertib demi keselamatan pengguna transportasi dan dalam rangka peningkatan perekonomian dan memajukan kesejahteraan warga,” akunya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syarifuddin Odang menyambut baik dua usulan raperda dari Wali Kota. Hal itu nantinya akan dibahas DPRD Balikpapan melalui fraksi, kemudian masing-masing fraksi akan menyampaikan jawaban apakah menyetujui poin-poin pada dua usulan raperda itu. Jika tidak setuju, dengan memberikan catatan tambahan.

“Dua raperda ini memang dibutuhkan oleh Kota Balikpapan, melihat penanggulangan kemiskinan bisa diarahkan pada penghormatan dan pemenuhan kebutuhan hak dasar rakyat. Dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi yang sesuai amanah undang-undang,” aku Odang.

Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi, menurut Odang, diharapkan mampu mewujudkan sistem transportasi andal guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, juga demi keamanan dan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Transportasi ini sarana yang sangat penting dan strategis dalam membangun perekonomian suatu wilayah. Untuk itu demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, maka raperda ini harus menjadi prioritas utama,” pungkas politikus Partai Hanura ini. (dan/vie/k1)

 

Halaman:

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X