RASAKAN..!! Admin Grup “Pijat Gay”, Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Kamis, 28 Maret 2019 | 11:01 WIB
MEJA HIJAU: Aripin Kusnawan alias Abah Kumis saat menjalani persidangan di PN Balikpapan.
MEJA HIJAU: Aripin Kusnawan alias Abah Kumis saat menjalani persidangan di PN Balikpapan.

BALIKPAPAN-Terdakwa Aripin Kusnawan alias Abah Kumis (53) yang merupakan admin grup ‘Pijat Gay’ kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (27/3) sore. Saat memasuki ruang persidangan, Abah Kumis tampak ditemani isteri tercintanya. Setelah peserta sidang memasuki ruangan seluruhnya, I Ketut Mardika selaku ketua majelis hakim langsung membacakan vonis terhadap terdakwa.

 “Terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tegas Ketut Mardika.

Hakim menyebutkan, dalam persidangan, terdakwa telah melakukan tindakan pidana dan telah diakuinya seperti dalam Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik (ITE).

Mendengar putusan tersebut, Abah Kumis terlihat biasa saja. Usai membacakan vonis ataupun putusan, majelis hakim memberikan kesempata kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding. Saat itu, kuasa hukum terdakwa Yohanis Maroko mengatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU, Tajerimin, dia mengatakan masih pikir-pikir, meskipun putusan hakim berkurang dari tuntutan yang mereka sampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Saat itu JPU menuntut terdakwa dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, diganti empat bulan penjara jika tidak melakukan pembayaran. Setelah mendengar kedua tanggapan baik dari kuasa hukum terdakwa maupun JPU, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak umtuk memberikan tanggapan selama 7 hari. Jika kedua belah pihak tidak menentukan sikap, artinya putusan hakim mereka terima dan hukuman yang dijatuhi kepada terdakwa, dipastikan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Abah Kumis ditangkap personel Polres Balikpapan, Senin (26/11) lalu. Penangkapan itu berkat terbongkarnya keberadaan salah satu grup LGBT di media sosial Facebook. Grup itu diberi nama “Gay Pijat Kota Balikpapan (Kaltim)”, memiliki 576 anggota, dan kebanyakan memuat konten kesusilaan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa Abah Kumis sebagai admin grup tersebut, dan kemudian dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X