BALIKPAPAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang putusan sela kasus dugaan pidana atas nama terdakwa Jovinus Kusumadi yang biasa disapa Awi (45). Dalam sidang digelar Rabu (27/3) siang kemarin, majelis hakim yang diketuai Ketut Mahardika SH MH menolak sanggahan (eksepsi) terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Elza Syarief. Majelis hakim menilai sanggahan yang disampaikan tim kuasa hukum Awi untuk menggugurkan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), tidak bisa menjadi dasar hukum untuk menghentikan persidangan pidana terdakwa Awi.
Dengan demikian, sidang dugaan pidana pemalsuan dan dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) yang didakwakan kepada Awi, dilanjutkan. “Majelis hakim menolak eksepsi dari terdakawa. Dengan demikian, sidang dilanjutkan sampai selesai. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim ketua Ketut Mahardika dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad Hidayat SH MH didampingi Tajrimin SH MH diperintahkan oleh majelis untuk menyiapkan para saksi yang akan dihadirkan. Saat ditanya lanjutan sidang, baik jaksa maupun pengacara terdakwa sepakat untuk menyiapkan para saksi masing-masing.
“Sesuai harapan kami, putusan sela ditolak. Kami sudah menyiapkan para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan,” ujar Rahmad. Sedangkan dua pengacara yang mendampingi Awi, usai persidangan buru-buru pergi dan meninggalkan PN Balikpapan saat akan ditemui media ini.
JPU Rahmad Hidayat mengatakan, kasus yang menjerat pengusaha Balikpapan ini akibat laporan Gino Sakaris pengusaha asal Jakarta yang menjadi rekan usaha Awi. Kasus tersebut awalnya ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 16 Oktober 2018. Selain menahan Awi, Bareskrim juga menyita beberapa asset miliknya di wilayah Balikpapan seperti rumah dan mobil.
Awalnya terdakwa Jovinus Kusumadi pada Februari 2014 mendirikan perusahaan bernama PT Ocean Multi Power (OMP) sebagaimana yang tercantum dalam Akte Nomor 15 tanggal 30 Juli 2005 yang dibuat oleh Notaris Bambang Karyono Riyadi SH dengan susunan pengurus adalah terdakwa Jovinus Kusumadi sebagai Direktur dan Sudarto Husono sebagai komisaris. Selanjutnya tahun 2014 saham milik Sudarto Husono di PT Ocean Multi Power dijual kepada Gino Sakaris sebagaimana yang tercantum dalam Akta Jual Beli Saham antara Pihak I Sudarto Husodo dengan Pihak II Gino Sakaris Nomor 40 tanggal 10 Februari 2014 yang dibuat oleh Notaris Hamid Gunawan SH senilai Rp 101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah) kepada Gino Sakaris. Sehingga susunan anggota Direksi dan Komisaris di PT Ocean Multi Power adalah terdakwa Jovinus Kusumadi sebagai Direktur dan Gino Sakaris sebagai Komisaris. Baik Direktur maupun Komisaris masing-masing memiliki 101 lembar saham senilai Rp 101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah).
Selanjutnya sekitar bulan Mei 2015 dilakukan peningkatan modal dasar terhadap PT Ocean Multi Power sebagaimana yang tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Ocean Multi Power Nomor 12 tanggal 18 Mei 2015 yang dibuat oleh Notaris Hamid Gunawan SH yang pada pokoknya tentang peningkatan modal dasar perseroan dari Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) menjadi Rp 10.200.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus juta rupiah) sehingga susunan pemegang saham adalah terdakwa, Jovinus Kusumadi dan Gino Sakaris yang mana masing-masing pemegang saham memiliki 5100 lembar saham senilai Rp 5.100.000.000,00 (lima miliar seratus juta rupiah).
Selanjutnya setelah Gino Sakaris menjadi komisaris di PT Ocean Multi Power maupun menjadi sekutu pasif di CV Bintang Timur maka Gino Sakaris mentransfer uang secara berturut-turut mulai dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 28.920.250.000,00 (dua puluh delapan miliar sembilan ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening PT Ocean Multi Power, rekening CV Bintang Timur dan rekening pribadi Terdakwa. Adapun pentransferan uang tersebut adalah untuk pembelian dan penyetoran saham Gino Sakaris di PT Ocean Multi Power penyertaan modal selaku sekutu pasif di CV Bintang Timur dan rencana pembelian tanah.
Bahwa setelah Gino Sakaris mentransfer uang tersebut, terdakwa tidak pernah membagikan keuntungan sebagaimana yang disepakati dalam RUPS sehingga Gino Sakaris menanyakan tentang kemajuan usaha perusahaan, karena banyak transaksi pembelian semen curah dari perusahaan-perusahaan lainnya.
“Dari perbuatan terdakwa, pelapor Gino Sakaris mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 28.920.250.000,00 (dua puluh delapan miliar sembilan ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa dikenai dakwaan pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat berkelanjutan dengan ancaman penjara 6 tahun, juga didakwa pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, diancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelas JPU Rahmad Hidayat. (ono)