PARAH NI ORANG..!! Uang Jamaah Dipakai Untuk Membeli 40 Mobil Baru

- Kamis, 28 Maret 2019 | 11:05 WIB
SIDANG LANJUTAN: Hamzah Husein digiring memasuki ruang persidangan, Rabu (27/3) kemarin.
SIDANG LANJUTAN: Hamzah Husein digiring memasuki ruang persidangan, Rabu (27/3) kemarin.

BALIKPAPAN-Sidang kasus dugaan penipuan ratusan jamaah umroh PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) yang gagal diberangkatkan, dengan terdakwa Hamzah Husain kembali digelar di PN pada Senin (27/3). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa, sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Puluhan korban PT. ATM memadati ruang tunggu PN Balikpapan, dan ketika peserta sidang dipersilakan masuk, semuanya langsung masuk dan membuat ruang persidangan penuh. Bahkan sebagian korban yang lain memilih di luar ruangan persidagan. Usai peserta sidang memasuki ruangan ketua majelis hakim, Mustajab SH, MH yang didampingi hakim anggota Bambang Ternggono, SH, MH dan Agnes Hari Nugraheni, SH, MH langsung membuka jalannya persidangan. Selanjutnya mempersilahkan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi yang mereka siapkan. Akan tetapi, karena dua saksi yang meringankan terdakwa tidak ada, agenda sidang pun dilanjut pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, terdengar majelis hakim memberikan pertanyaan kepada terdakwa seputar Berita Acara Perkara (BAP) yang mereka terima dari pihak kepolisian. Dan diketahui, sejak berdiri tahun 2015 yang lalu, PT. ATM sudah memberangkatkan 13 jamaah untuk umroh. Adapun harga yang mereka tawarkan Rp 13 Juta pada tahun 2015 paling muruah. Pada tahun 2017, turun menjadi 20 juta bahkan ada yang sampai 14,5 juta.

“Kenapa bisa berkurang biaya umrohnya dari tahun sebelumnya, dibanding tahun ini, kan itu pertanda bahwa pengelolaan PT. ATM tidak bagus,” cecar majelis hakim.

Terdakwa mengaku salah dalam pengelolaan peruasahannya. Memang diakuinya, jika jumlah besar yang diberangkatkan, mereka berkurang mengeluarkan biaya keberangkatan. Dengan uang Rp 14, 5 juta, dan menerbangkan jemaah dalam jumlah ratusan, maka bujetnya lebih murah dengan keuntungan sampai Rp 2 juta. Harga itu berkurang setelah mereka melakukan kerja sama dengan salah satu penerbangan.

“Itu hanya untuk biaya transportasi. Setelah sampai, selama 7 hari, akomodasi kami membayar hanya Rp 2 juta. Memang saya tetap mengakui kesalahan saya, karena saya juga merasa tertipu oleh rekan kerja saya di Banjarmasin, ada Rp 3 miliar kerugian saya dan belum dibayar. Tanpa sepengatuan saya diberangkatkan 400 jamaah dalam satu kloter, tapi ada 150 jamaah yang gratis,” ujarnya.

Oleh karena banyaknya yang diberangkatkan umroh gratis, majelis hakim pun menilai bahwa untuk biaya gratis tersebut, biayanya diambil dari uang jamaah yang belum berangkat, hingga terjadi kehabisan dana. Usai mengajukan pertanyaan, majelis hakim pun mempersilakan JPU Riana Dewi dan Hendro untuk mengajukan pertanyaan.

“Dalam PT ATM, dari lima nomor rekening, apakah dana umroh sama pengelolannya dengan uang pribadi terdakwa?” tanya JPU.

Hamzah membenarkannya. Oleh karena itu, JPU pun mempertegas, berarti pengelolaan uang perusahaan sama dengan uang pribadinya, sehingga yang di dalam BAP yang menyatakan ada kerugian sekira Rp 30 miliar, dinyatakan bahwa uang untuk membeli 40 unit mobil adalah uang jamaah yang belum diberangkatkan.

“Benar saya membeli 40 unit mobil secara kredit untuk memperlancar usaha di beberapa daerah. Uangnya dari perusahaan,” jawab terdakwa. Setelah JPU mengajukan pertanyaan, tim kuasa hukum juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa. Saat itu, Yohanis Maroko yang berdampingan dengan Ali Munawar, mempertanyakan apakah terdakwa pernah bertemu dengan 13 korban yang membuat laporan, Hamzah mengaku belum sama sekali. Usai menjawab pertanyaan kuasa hukum, sidang pun kembali ditunda majelis hakim. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X