Parkiran Depan Masjid Polres Bikin Sempit Jalan

- Jumat, 29 Maret 2019 | 11:38 WIB
MESTINYA DILARANG: Masyarakat berharap pihak Polres bertindak tegas dan menjadi contoh untuk tidak melegalkan parkir liar. (aji untuk balpos)
MESTINYA DILARANG: Masyarakat berharap pihak Polres bertindak tegas dan menjadi contoh untuk tidak melegalkan parkir liar. (aji untuk balpos)

BALIKPAPAN-Dinas Perhubungan (Dishub) tengah intens menertibkan kendaraan yang parkir di pinggir jalan lantaran mempersempit ruas jalan. Hampir seluruh kawasan menjadi sasaran petugas. Namun masih banyak kawasan yang dikeluhkan masyarakat dan dinilai menyalahi aturan. Salah satunya di depan Masjid Baitul Aman, Polres Balikpapan persis arah masuk ke Jalan Dondang. Banyak kendaraan terparkir di sepanjang jalan tersebut. Ironisnya lagi di kawasan tersebut justru terdapat juru parkir (jukir) liar yang mengatur posisi parkir.

"Iya di situ jalan jadi sempit, saya mau belok masuk jadi sempit banget," keluh Aji, warga Batu Ampar.

Banyak kendaraan warga yang ingin mengurus SIM dan lainnya memarkirkan kendaraannya di depan masjid. Sehingga ruas jalan selebar enam meter itu menjadi sempit akibat parkir motor di kanan kiri jalan. 

Hal ini pun menjadi perhatian Polres Balikpapan lantaran persis berada di samping kantornya. Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta menegaskan pihaknya telah menekankan kepada para anggota untuk tidak parkir di pinggir jalan melainkan di dalam Mapolres Balikpapan. Meskipun sampai saat ini pembangunan gedung belum rampung.

Wiwin mengatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan akan menindaklanjuti adanya jukir serta parkir liar tersebut. 

"Ya, kami nanti akan cek dan tertibkan," kata Wiwin kemarin.

Wiwin mengimbau kepada warga agar tidak memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut. Ia meminta warga untuk memarkirkannya di tempat yang sudah disediakan seperti di Gedung Parkir Klandasan.

"Kami imbau warga tidak memarkirkan kendaraan disitu. Parkirlah di lahan yang sudah disediakan," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan pihaknya melakukan penertiban sesuai aturan UU No 22 Tahun 2009 khususnya di pasal 43 ayat 3. Di mana didalam pasal tersebut melarang kendaraan di parkir di Jalan Nasional, Provinsi dan Kota terkecuali terdapat rambu tanda dibolehkan parkir. Sehingga di lokasi tersebut juga tidak diperkenankan parkir lantaran tidak ada rambu-rambu tanda diperbolehkan parkir.

"Kalau disitu ada rambu P warna dasarnya biru tulisannya putih itu boleh parkir. Kalau tidak ada rambu ya itu berarti tidak boleh parkir. Jangankan ada rambu tidak ada rambu pun tidak boleh parkir," pungkas dia. (yad/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X