Bawaslu PPU Gencar Awasi Medsos

- Jumat, 29 Maret 2019 | 11:48 WIB
Edwin Irawan
Edwin Irawan

PENAJAM- Pemilu semakin dekat. para calon legislatif pun semakin gencar melakukan kampanye. Selain kampanye tatap muka, media sosial (medsos) juga salah satu sarana banyak dimanfaatkan para kandidat. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) semakin gencar memantau media sosial untuk mencegah terjadinya kampanye hitam. Aparatur sipil negara (ASN) mendapat pengawasan ketat dari pengawas pemilu termasuk dalam penggunaan media sosial. Karena dalam aturan kepegawaian, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.

Ketua Bawaslu PPU Edwin Irawan mengatakan, berdasarkan suarat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), ASN dilarang ikut mempromosikan calon legislatif maupun calon presiden dan calon wakil presiden. Bahakan, memposting atau like gambar calon di media sosial pun dilarang. Sanksi ASN yang melanggar ketentuan tersebut aalah sanksi sedang dan berat.

“Menjelang pemungutan suara ini, pasti arus dkungan itu meningkat. Karena itu, kami gencar melakukan pengawasan media sosial. ASN dilarang terlibat mempromosikn calon. Jangankan mengarahkan memilih ke slaah satu calon, like gambar calon legislatif atau calon presiden di media sosial saja sudah termasuk pelanggaran. Sanksi yang ada pun, sedang dan berat. Tidak ada sanksi ringan,” kata Edwin Irawan pada media ini, kemarin (28/3).

Edwin Irawan mengimbau, kepada seluruh ASN agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

“Gunakanlah hak politik di TPS. Tapi, ASN jangan coba-coba mempromosikan salah satu calon baik secara langsung di lapangan mapun di media sosial. Kasihan kalau, terbukti melakukan hal tersebut, like gambar calon di media sosial saja konsekuensinya sanksi sedang,” tuturnya.

Selama masa kampanye, Edwin Irawan mengungkapkan, telah menerima dan memproses satu laporan pelanggaran kode etik ASN. Lurah Sepaku Haridsyah dilaporkan memposting gambar salah satu caleg DPR RI di media sosial, facebook.

“Kasus Lurah Sepaku sudah selesai. KASN merekomendasikan sanksi sedang. Sampai saat ini baru satu kasus yang melibatkan ASN,” ujarnya. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pilkada Singkawang, Tjhai Chui Mie Jajal PAN

Kamis, 25 April 2024 | 09:15 WIB

Anies Nyatakan Siap Bertemu dengan Prabowo-Gibran

Selasa, 23 April 2024 | 22:22 WIB

Pilgub Kaltim, Mahyudin Merapat ke PDIP dan PKB

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB
X