PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti permintaan KPU untuk pengisian kekurangan petugas kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar mengatakan, KPU PPU telah bersurat kepada bupati untuk meminta pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengatasi kekurangan KPPS. Surat resmi KPU PPU menyampaikan kekurangan 47 petugas KPPS yang terjadi di Kecamatan Penajam dan Babulu.
“Laporan kekurangan KPPS pada awalnya 199, kemudian berangsur berkurang menjadi 52. Yang terakhir melalui surat resmi KPU, kekurangannya 47. Yakni di Kecamatan Penajam kekurangan 26 dan Kecamatan Babulu kekurangan 21 KPPS,” kata Tohar pada media ini, kemarin (29/3).
Tohar menekankan, pemerintah daerah akan mengerahkan guru dan perangkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk mengisi kekurangan petugas KPPS tersebut. Melalui surat Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud telah memerintahkan kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan camat untuk menindaklanjuti permintaan KPU tersebut.
“Kami mengerahkan sumber daya aparatur yang ada di kecamatan, kelurahan/desa dan guru,” terangnya.
Secara teknis, Tohar menekankan, KPU berkoordinasi langsung dengan kepala Disdikpora dan camat Penajam dan camat Babulu. Karena dalam surat resmi yang disampikan KPU tidak tercantum kekurangan petugas KPPS itu terjadi di kelurahan/desa yang mana.
“Misalnya, kekurangan itu terjadi di Kelurahan Nipah-Nipah, nanti camat Penajam berkoordinasi dengan lurah Nipah-Nipah untuk mengidentifikasi TPS mana. Kalau tidak sumber daya di keluarhan itu, kita akan kerahkan guru untuk mengisi kekurangan itu,” ujarnya.
Honorarium petugas KPPS yang disiapkan oleh penyelenggara sebesar Rp 550.000 untuk ketua KPPS dan Rp 500.000 untuk anggota KPPS mejadi salah faktor utama pertimbangan warga untuk menjadi petugas KPPS.
Tohar memastikan, ASN yang ditugaskan untuk menjadi petugas KPSS tidak ada alasan untuk menolak. Karena hal tersebut merupakan perintah dari kepala daerah.
“Ini perintah tugas dari atasan, sifatnya wajib. Jadi, tidak berbicara honorarium lagi, karena ini perintah,” tandasnya. (kad/vie)