Saksi Tak Melihat Langsung Pengeroyokan

- Selasa, 2 April 2019 | 10:22 WIB
TERDAKWA: Pengeroyok pencuri burung menjalani persidangan di PN Balikpapan, pada Senin (1/4).(ist)
TERDAKWA: Pengeroyok pencuri burung menjalani persidangan di PN Balikpapan, pada Senin (1/4).(ist)

BALIKPAPAN-Sidang dengan tiga orang terdakwa yakni Hardjito, Adi Supriyatna, dan Giean Krama Daiwa dalam kasus penganiayaan terhadap Akbar alias Kendil (19) dan DA (17) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Senin (1/4) siang. 

Setelah peserta sidang memasuki ruangan, majelis hakim yang diisi oleh Bambang Trenggono, SH, MH, Agnes Hari Nugraheni, SH, MH, Mustajab SH, MH membuka jalannya persidangan. Lalu memberikan kesempatan kepada Jaasa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi yang mereka datangkan. 

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun dalam kesaksiannya, keterangan mereka ada beberapa yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik kepolisian.

"Mohon keterangannya tidak berbelit," pinta Yogo selaku JPU dalam persidangan. 

Kuasa hukum terdakwa Yohannis Maroko didampingi Indra Gunawan, mengaku kesimpulan sidang kali ini, para saksi yang memberikan keterangan mengaku tidak melihat secara langsung kejadian tersebut. Mereka tiba di lokasi, setelah korban telah mengalami penganiayaan.

"Intinya saksi yang dihadirkan JPU mengatakan kalau mereka tidak menyaksikan secara langsung kejadian itu. Mereka tiba setelah korban mengalami penganiayaan," ujarnya kepada Balikpapan Pos.

Ditambahkannya, setelah mendengar keterangan saksi, selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjut pekan depan dengan agenda yang sama. 

Kasus pengeroyokan itu terjadi saat dua warga Balikpapan Barat, Akbar alias Kendil (19) dan DA (17) diduga hendak melakukan pencurian burung di Jalan Wonorejo Puncak, RT 50 Nomor 35, Kelurahan Gunung Samarinda, 9 November 2018 sekira pukul 04.30 Wita. Saat itu keduanya diduga hendak melakukan penjurian terhadap seekor burung jenis cucak ijo milik Harjito yang berada di teras rumahnya.

Ketika itu keduanya menjalankan aksinya cukup terencana. Akbar bertugas mengawasi lokasi sekitar sembari menunggu di atas motor untuk bersiap kabur, sementara DA bertugas sebagai pemetik. DA pun perlahan mendekati rumah Harjito yang saat itu sedang tertidur. Namun, saat DA hendak mengambil burung dengan memanjat pagar rumah korban, aksinya terlihat oleh warga. Sontak keduanya langsung diburu warga sekitar hingga akhirnya tertangkap. 

Akbar ditangkap oleh pelaku bernama Giean dengan cara memiting lehernya. Lalu kemudian menghajar korban dengan temannya yang lain di bagian kepala hingga akhirnya, korban mengalami luka parah dan mengembuskan napas terakhir ketika menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara DA masih dapat diselamatkan meskipun mendapat sejumlah luka. Tidak berapa lama setelah kejadian, kepolisian langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku dan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara itu. (m4/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X