Operasi Pekat, Polisi Ciduk Pembawa Sajam

- Selasa, 2 April 2019 | 10:26 WIB
DICIDUK LAGI: Arif Fadillah (34) saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara beserta barang bukti badik, kemarin (1/4).(polsek utara)
DICIDUK LAGI: Arif Fadillah (34) saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara beserta barang bukti badik, kemarin (1/4).(polsek utara)

BALIKPAPAN - Operasi penyakit masyarakat (pekat) Mahakam kembali digencarkan oleh jajaran kepolisian, kali ini seorang pria kedapatan membawa sajam saat berjalan di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 0,5 Balikpapan Utara, Senin (1/4) siang sekira pukul 13.00 Wita.

Saat itu anggota Reskrim Polsek Balikpapan Utara tengah melakukan patroli dalam rangka operasi pekat. Ketika itu, anggota melihat seorang pria bernama Arif Fadillah (34) warga Jalan Gunung Rejo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, tengah berjalan di pinggir jalan. Melihat pelaku, petugas kemudian menghampirinya, lantaran pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

"Anggota saat itu sedang melakukan patroli dalam rangka operasi pekat. Sasarannya premenisme dan lainnya," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Sobari, kemarin.

Saat itu Arif terlihat membawa satu tas pinggang warna merah. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam (sajam) berupa sebilah badik sepanjang 23 sentimeter, dengan gagang bercorak naga. Tak ayal Arif pun langsung diamankan oleh petugas kepolisian yang berjumlah tiga orang.

"Saat diperiksa ternyata pelaku ini membawa sajam, dan langsung diamankan oleh anggota kami," tegasnya.

Saat ditanya, dia mengakui bahwa sajam tersebut miliknya. Dan dia membawa sajam untuk jaga diri. Akibat perbuatannya Arif dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan anggota," pungkasnya.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak membawa sajam apalagi keluar rumah. Karena sudah jelas Undang-Undang yang mengatur tentang itu. (pri/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X