Simpan Sabu, Pegawai PDAM Diringkus Polisi

- Jumat, 5 April 2019 | 10:23 WIB
MASUK SEL: AK dan HK saat diamankan beserta barang bukti.(ist)
MASUK SEL: AK dan HK saat diamankan beserta barang bukti.(ist)

TANA PASER – Jajaran Satuan Reserse Anti Narkoba Polres Paser kembali membekuk dua orang berinisial AK (37) dan HT (30) yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Tasimun membenarkan kejadian penangkapan dua orang itu, saat dikonfirmasi terkait adanya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Senaken.

“Kedua tersangka dibekuk pada Rabu (3/4) sekira pukul 13.00 wita, dibilangan jalan Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, dan keduanya sudah ditahan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk proses hukum dan pengembangan kasus,” ujar Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Tasimun, Kamis (4/4).

Disebutkan Tasimun yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini, dari dua orang tersangka, salah satunya (AK) tercatat sebagai pegawai tetap PDAM Tirta Kandilo, dari tangan AK, petugas mengamankan sabu-sabu siap edar sebanyak 12 poket berbagai macam ukuran dan berat, berat bruto 12,41 gram, uang tunai sebesar Rp 950 ribu dan 2 unit HP dan bong lengkap dengan sedotan yang terbuat dari botol mineral dan dua pipet kaca serta satu sendok takar dan 1 satu korek api gas serta barang bukti lainnya.

“Dengan adanya kasus ini, saya himbau dan harapkan agar pimpinan di instansi lebih peduli dan mengingatkan karyawan atau pegawainya agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba,” harap Tasimun.

Ditanya awal mula pengungkapan Tasimun membeberkan berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu-sabu dilingkungannya, kemudian ditindak lanjuti anggota Opsnal, setelah melakukan cross chek dan penyelidikan dilapangan, akhirnya  sekira pukul 13.00 wita, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial AK.

Setelah rumah AK digeledah ditemukan bungkusan pelastik bening di dalam sepatu yang tersimpan di rak sepatu yang di dalamnya terdapat tisu dan setelah di buka tisu di temukan 12 paket sabu siap edar, AK tidak bisa mengelak lagi, dan mengakui kalau sabu-sabu yang ditemukan itu miliknya, setelah digeledah lebih lanjut petugas menemukan keresek hitam yang di dalamnya terdapat bong lengkap dengan sedotan yang terbuat dari botol mineral dan 2 (dua)buah pipet kaca dan 1 buah sendok takar dan 1 satu buah korek api gas.

“Satu tersangka lainnya HT, turut diamankan karena ikut mebantu AK mendapatkan sabu, dan mengambil sabu, dan HT berperan sebagai penghubung, jika ada yang memesan barang (sabu-sabu) HT akan menghubungi AK,”ujar mantan Kapolsek Paser Belengkong itu, kepada Balpos.

Menurut Tasimun, karena perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ian/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X