Mabuk, Faisal Tikam Warga yang Melintas

- Jumat, 5 April 2019 | 10:26 WIB
AKIBAT MIRAS: Faisal saat diamankan di Mako Polsek Balikpapan Selatan beserta badik yang dipakainya menikam punggung kiri Hari Kusmoro. (polsek selatan)
AKIBAT MIRAS: Faisal saat diamankan di Mako Polsek Balikpapan Selatan beserta badik yang dipakainya menikam punggung kiri Hari Kusmoro. (polsek selatan)

BALIKPAPAN-Pemberantasan minuman keras memang harus dilakukan secara terus menerus. Buktinya walaupun razia minuman haram itu gencar dilakukan, tetap saja masih ada yang mabuk-mabukan bahkan membahayakan nyawa orang lain. Seperti yang dilakukan Faisal warga Jalan Marsma Iswahyudi RT 6 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan. Pria berusia 32 ini dalam kondisi mabuk menikam Hari Kusmoro (52) warga jalan Marsma Iswahyudi RT 09 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan. Hari saat itu tengah berjalan kaki di depan kuburan Sungai Nangka dan berusaha menghindar dari Faisal yang tengah mabuk.

"Saat itu korban hendak berjalan menjauhi pelaku, dan tak lama pelaku langsung menikam korban di bagian punggung sebelah kiri, setelah menikam pelaku langsung melarikan diri," ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana, kemarin (4/4).

Dalam kondisi terluka, Hari Kusmoro dilarikan ke Rumah Sakit oleh warga. Beruntung nyawanya dapat tertolong setelah dirawat tim medis secara intensif. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Faisal. Polisi menerima informasi, pelaku tengah bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 9 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

"Kami amankan pelaku lengkap dengan barang bukti sebilah badik, pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan menggunakan badik," katanya.

Berdasarkan keterangan Faisal, dirinya nekat menikam korban lantaran terpengaruh alkohol. "Pelaku dalam keadaan mabuk dan pelaku tidak mengenal korban," tandasnya.

Saat ini pelaku mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Selatan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (pri/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X