BALIKPAPAN-Meski setiap tahun jumlah perumahan di Balikpapan terus meningkat, rupanya belum semua menyerahkan fasilitas umum yang dimiliki kepada pemkot. Padahal, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU)-nya kepada Pemkot Balikpapan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Ketut Astana membenarkannya. Dari 233 perumahan di Balikpapan, baru sebagian yang menyerahkan aset fasum-nya ke pemkot.
“Jumlahnya masih sedikit. Salah satu kawasan perumahan yang sudah diserahkan, yakni di Balikpapan Permai serta empat kluster di Perumahan Balikpapan Baru,” ujar Ketut Astana, kemarin (5/4).
Lanjut Ketut, adapun pengembang perumahan, seperti Balikpapan Regency dan Perumahan Wika dalam proses melengkapi persyaratan. “Untuk menyerahkan fasum harus dilengkapi dengan data teknisnya, seperti konstruksi dari apa; panjang fasum-nya, kalau ini berupa jalan; dan luas fasum, kalau berupa ruang terbuka hijau,” aku Ketut.
Untuk fasum perumahan, sebenarnya pengembang bisa menyerahkannya setelah selesai dikerjakan, dilengkapi dengan data teknisnya. Namun, banyak perumahan yang mengalami kendala teknis. “Minimal tiga tahun, aset fasum setelah dibangun pihak perumahan sudah bisa diserahkan ke Pemkot Balikpapan. Tapi sekelas Sinar Mas Wisesa saja masih alot sampai sekarang, apalagi perumahan yang lain,” tuturnya.
Penyerahan fasum ini, lanjut Ketut, sebenarnya mengurangi beban pengembang dalam melakukan pemeliharaan karena bisa berbagi dengan pemkot. Selain itu, ini juga sebagai upaya pemkot untuk mengantisipasi pengembang nakal. Pengembang yang tidak menjalankan kewajiban atau fasum yang disiapkan dan akhirnya merugikan masyarakat.
“Jika pengembang menyerahkan fasum-nya, berarti telah tercatat sebagai aset pemkot. Dalam aturan jika sudah menjadi aset, pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemkot. Tentu hal ini akan menguntungkan masyarakat. Jika jalan rusak bisa kami perbaiki, karena sudah diserahkan asetnya ke kami (pemkot),” pungkas Ketut. (dan/rus/k1)