Sidang ATM, JPU Tunggu Rentut Kejari

- Sabtu, 6 April 2019 | 10:45 WIB
TERDAKWA: Bos PT ATM, Hamzah Husain saat giring ke sel tahanan usai menjalani persidangan, beberapa waktu lalu.
TERDAKWA: Bos PT ATM, Hamzah Husain saat giring ke sel tahanan usai menjalani persidangan, beberapa waktu lalu.

BALIKPAPAN-Persidangan kasus dugaan penipuan ratusan jamaah umroh yang dilakukan oleh PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Pada Jumat (5/4) siang, jaksa yang menangani perkara tersebut sudah mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Sampai saat ini JPU masih menunggu rencana tuntutan (rentut) turun dari Kejati untuk dibacakan pada sidang selanjutnya di PN Balikpapan.

“Kami sedang menunggu rentut (rencana tuntutan, Red) turun dari Kejati. Nanti kalau sudah turun akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya,” ujar Riana Dewi SH selaku JPU yang menangani perkara tersebut.

Pada persidangan yang digelar minggu lalu agendanya pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim menunda persidangan hingga 8 April 2019. Kendati tanggal sidang dengan agenda tuntutan sudah ditetapkan, namun JPU masih menunggu rentut dari Kejari Kaltim.

“Kalau rentut belum turun sampai hari senin, maka sidang akan ditunda. Tapi itu masih kemungkinan, karena bisa saja rentutnya turun sebelum tanggal sidang yang diagendakan,” ujar Riana kepada Balikpapan Pos, Jumat (5/4) sore.

Dalam kasus ini Direktur ATM Hamzah Husain diduga telah melakukan penipuan terhadap kurang lebih ratusan jamaahnya yang telah menyetor puluhan juta hingga miliaran rupiah untuk pemberangkatan umroh. Selama ini Hamzah telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meskipun telah diamankan, dia tak kunjung mengganti atau mengembalikan uang jamaah, hingga akhirnya sebagian besar aset miliknya disita oleh penyidik termasuk kantor ATM yang berada di kawasan Gunung Malang, Kota Balikpapan. Dalam kasus ini kerugian korban yang ditaksir hingga Rp 200 miliar ini, polisi masih menetapkan tersangla tunggal, yakni Hamzah. Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, berkas terdakwa akhirnya rampung dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PN Balikpapan. (m4/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X