865 Botol Miras Dimusnahkan Kejari

- Sabtu, 6 April 2019 | 10:48 WIB
MINUMAN SETAN: Petugas menata miras yang akan dimusnahkan di halaman belakang kantor Kejari Balikpapan, pada Jumat (5/4) kemarin.
MINUMAN SETAN: Petugas menata miras yang akan dimusnahkan di halaman belakang kantor Kejari Balikpapan, pada Jumat (5/4) kemarin.

BALIKPAPAN-Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) didampingi pihak Pengadilan Negeri dan instansi lainnya melakukan pemusnahan terhadap 865 botol minuman keras. Minuman haram itu merupakan barang bukti hasil sitaan pihak Polda Kaltim. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang kantor Kejari pada Jumat (5/4) sore.

Miras yang dimusnahkan berupa Bir Putih, Bir Hitam, Bir Bintang, Mansion House, Guinnes, Anggur Merah cap orang tua, Beer Phanter dan Cap Tikus. Keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara dipecahkan di dalam drum yang sudah disediakan petugas.

Kasi Barang Bukti Kejari Balikpapan, Rahmat Hidayat, SH mengatakan, dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, merupakan limpahan dari Polda Kaltim yang menggelar razia rutin di tempat penjualan miras di seputaran Kota Balikpapan. Selain barang bukti, dilimpahkan berkas beserta para tersangka.

“Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnakan, merupakan dari enam berkas dengan lokasi yang berbeda yang diamankan pihak Polda Kaltim dalam razia beberapa waktu lalu,” terang Rahmat kepada Balikpapan Pos di lokasi, Jumat (5/4) sore.

Dijelaskannya lagi, dari enam berkas tersebut, kasusnya sudah selesai disidangkan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihak kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Balikpapan sesuai dengan putusan PN Balikpapan dan surat perintah Kepala Kejari Balikpapan.

Dari keenam berkas yang terpisah, para terpidana diputus majelis hakim dengan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 200 tentang menjual minuman keras secara ilegal. Usai membacakan berita acara pemusnahan barang bukti, beberapa perwakilan yang hadir menyaksikan pemusnahan tampak melakukan penandatangan BAP pemusnahan barang bukti. (m4/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X